Parimo Hari Ini

Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Penembakan Demonstran di Parigi Moutong

Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.

|
Editor: mahyuddin
handover
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi memutuskan terdakwa Bripka Hendra bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi memutuskan terdakwa Bripka Hendra bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.

Hasil putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu di Pengadilan Negeri Parigi Jl Sungai Pakabata, Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Jumat (3/3/2023).

"Mengadili ke satu menyatakan terdakwa Bripka Hendra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif penuntut umum," ucapnya saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Bripka Hendra dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara.

Baca juga: Terdakwa Penembakan di Parimo Dituntut 10 Tahun Penjara, Psikolog Bongkar Kondisi Ayah Korban

Setelah itu, majelis hakim meminta agar hak-hak terdakwa guna memulihkan kedudukan, kemampuan, harkat dan martabat segera dilakukan.

Kemudian, majelis hakim meminta agar barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna biru dongker dan selembar jaket kuning milik korban bernama Efendi segera dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Rosmawati yang merupakan ibu korban.

Untuk barang bukti berupa 19 pucuk senjata api dan 19 magazin yang dititipkan di Polres Parimo serta surat izin membawa atau menggunakan senjata atas nama hendra dikembalikan ke kepolisian.

"Barang bukti berupa satu buah anak peluru patuh dan cukup beralasan dirampas untuk dimusnahkan, dan membebankan biaya perkara kepada Negara," ujarnya.

Berdasarka hasil putusan itu menunjukan bahwa terdakwa bebas dari seluruh tuntutan jaksa dan permintaan restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak berdasar dan ditolak untuk seluruhnya.

Setelah membacakan putusan itu, ketua majelis hakim meminta tanggapan dari terdakwa dan JPU.

Olehnya, terdakwa hendra menyatakan telah menerima putusan tersebut, sedangkan JPU menghargai putusan, tetapi akan mempelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya.

Baca juga: 3 Hari Didemo Warga Parigi Moutong Sulteng, Apa Itu PT Trio Kencana?

Diketahui, JPU juga menuntut terdakwa 10 tahun penjara karena dinilai secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa seseorang yakni korban Rifaldi (21).

Kasus yang menyeret oknum polisi di Polres Parimo itu karena diindikasi menembak demonstran tutup jalan di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, pada 12 Februari 2022.

Kala itu, warga menutup jalan sebagai bentuk protes atas kehadiran PT Trio Kencana.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved