Palu Hari Ini

Sorot Putusan Hakim Sidang Penembakan Warga Parigi, Praktisi Hukum Sulteng: Disetting Prematur

Praktik peradilan itu pasal 338 bukan unsur alternatif, tetapi jaksa sudah membuat dakwaan itu menjadi alternatif.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/RIAN
Diskusi putusan kasus penembakan Erfandi dan potret buram konflik SDA di Sulteng yang digelar AJI Palu di Sekretariat ROA, Jl Dayodara, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Palu Timur Sabtu (5/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM - PALU - Praktisi Hukum Sulawesi Tengah Adi Prianto kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi dalam sidang kasus penembakan yang menyeret seorang anggota Polri.

Hal itu disampaikan dalam diskusi putusan kasus penembakan Erfandi dan potret buram konflik SDA di Sulteng yang digelar AJI Palu di Sekretariat ROA, Jl Dayodara, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Palu Timur Sabtu (5/3/2023).

Pengacara dari keluarga korban Erfandi ini juga menyatakan, praktik peradilan itu pasal 338 bukan unsur alternatif, tetapi jaksa sudah membuat dakwaan itu menjadi alternatif.

"Jadi di awal barang ini disetting supaya prematur pembuktiannya untuk pasal alternatif yang harusnya bukan alternatif dia harusnya primer subsider atau dakwaan tunggal karna ini pembunuhan," ucapnya.

Baca juga: Putusan Hakim PN Parigi di Kasus Penembakan Tuai Kritik, SKPHAM Sebut Gagal Berikan Keadilan Hukum

Kata Adi, JPU seharusnya melakukan upaya hukum banding setelah diberikan waktu 7 hari. 

"Tapi kalau dia tidak banding berati dia sudah mewakili kepentingan orang-orang merusak itu," ujarnya.

Namun, secara faktual dia tidak mencurigai JPU, tetapi kesan secara sosial mereka ada apa-apanya.

Padahal, ahli telah menunjukan anak peluru dan proyektil pembanding identik dari senjara organik pistol HS 9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka Hendra.

Kemudian, hasil uji DNA sampel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban juga identik dengan anak peluru dari pistol Bripka Hendra.

Menurut Adi, untuk majelis hakim saya beranggapan mereka melihat fakta persidangan yang prematur pembuktiannya.

"Contok terdakwa bilang BAP nya tidak pernah menembak lurus tapi menembak ke atas, itu kontrofersi dengan temuan ahli, tapi karna ini dakwaan alternatif hakim bisa memilih bahwa pembunuhan dengan kesengajaan itu tidak terbukti," tuturnya.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Penembakan Demonstran di Parigi Moutong

Perlu diketahui, pada tahapan persidangan yang telah dibacakan pada 24 Februari 2023 JPU telah menuntun terdakwa Bripka Hendra dengan dakwaan alternatif 10 tahun penjara.

Akhirnya, hasil putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu di Pengadilan Negeri Parigi Jl Sungai Pakabata, Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi Jumat (3/3/2023) menyatakan, terdakwa Bripka Hendra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif penuntut umum.

Berdasarkan hasil putusan itu menunjukan bahwa terdakwa bebas dari seluruh tuntutan jaksa dan permintaan restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditolak untuk seluruhnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved