KPK di Untad

Alumni Fakultas Hukum Sayangkan Maraknya Dugaan Pelanggaran Hukum di Kampus

Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab, mulai dari yang memberi dan menerima termasuk orangtua dan mahasiswa.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
handover
Universitas Tadulako Jl Soekarno Hatta KM 9, Tondo, Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Alumni Universitas Tadulako Fakultas Hukum memberikan tanggapan terkait pejabat kampus diperiksa KPK.

Alumni Fakultas Hukum Zulrafli Aditya berharap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum di dalam kampus mesti ditindak. 

"Saya berharap tindakan yang sampai diperiksa KPKdapat ditindak segera," ucap Zulrafli kepada TribunPalu.com, Selasa (14/3/2023).

Zulrafli berharap, semoga KPK bisa mengusut tuntas adanya dugaan kasus yg ada di Untad, apapun hasil usutannya.

"Apapun hasilnya harus diusut tuntas," ujarnya.

Baca juga: Pejabat Universitas Tadulako Diperiksa Tim KPK, Ketua BEM FMIPA : Bukan Hal Baru

Alumni Hukum lainnya Irsyad Mustafa sangat meyayangkan kejadian penerimaan mahasiswa dengan cara seperti itu.

"Pemerintah kan sudah buatkan program sedemikian rupa agar tak ada lagi hal seperti itu, namun masih ada celah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Irsyad.

Menurut pria berkumis itu, semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab, mulai dari yang memberi dan menerima termasuk orangtua dan mahasiswa.

"Bagaimana caranya mahasiswa menjadi agen perubahan kalau para petinggi melakukan hal yang tidak mencontohkan," ujarnya.

Irsyad berharap, kejadian seperti ini dikeluhkan banyak mahasiswa karena masih ada beberapa universitas yang seperti ini di Indonesia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memeriksa pejabat Universitas Tadulako (Untad).

Pemeriksaan itu berlangsung di Gedung Rektorat ruangan Audit lantai 1, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Senin (13/3/2023).

Tim pemeriksa di Universitas Tadulako terdiri dari dua petugas KPK dan empat Inspektorat Jendral (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Informasi (Kemendikbudristek).

Mantan Rektor Untad Mahfudz turut diperiksa tim audit dari KPK.

Baca juga: Jadi Narasumber Dialog Kebudayaan Nasional di Palu, Rocky Gerung Diajak Selfi Bahkan saat Makan

Prof Mahfudz diperiksa bersama Wakil Rektor Kemahasiswaan Lukman Nadjamuddin dan Karo Umum dan Keuangan.

Dalam keterangannya, Prof Amar menyebut kegiatan itu dalam rangka evaluasi dan monitoring untuk mendapatkan hal-hal yang perlu diperbaiki dalam sistem penerimaan mahasiswa baru ke depan.

Evaluasi dan monitoring itu berlangsung selama 5 hari, terhitung 13-17 Maret 2023.

"Tapi kalau masih bertahan, mungkin sampai tanggal 21 Maret 2023,  jadi ada yang limahari dan ada yang 10 hari," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved