DPRD Sigi

Wabup Samuel Sampaikan LKPJ Bupati Sigi Tahun 2022 Dihadapan DPRD Sigi

DPRD Sigi melaksanakan Paripurna terkait Penjelasan Bupati Sigi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sigi tahun 2022.

|
TribunPalu.com
DPRD Sigi melaksanakan Paripurna terkait Penjelasan Bupati Sigi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sigi tahun 2022. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - DPRD Sigi melaksanakan Paripurna terkait Penjelasan Bupati Sigi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sigi tahun 2022.

Paripurna itu bertempat di Ruang Sidang utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah

Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I Rahmat Saleh didampingi Waket II Endang Herdianti. 

Sementara Pemerintah Kabupaten Sigi diwakili oleh Wabup Sigi Samuel Yansen Pongi. 

Baca juga: Sampah Menumpuk di Pasar Inpres Kota Palu, Pedagang Minta Segera Diangkut

Wabup Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan, dalam tahun anggaran 2022 PAD sebelum perubahan sebesar Rp 59.252.864.923 dan setelah perubahan Rp 71.382.753.718.

Sedangkan untuk belanja sebelum perubahan Rp 1.198.526.905.537 dan setelah perubahan Rp 1.324.907.266.043.

Kata Samuel, dalam LKPJ 2022 ini menggambarkan capaian pelaksanaan program kegiatan meliputi capaian program sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja dan capaian kinerja keluaran masing-masing kegiatan pada setiap urusan pemerintahan/urusan penunjang.

"Urusan pendukung pemerintahan sesuai dengan target dalam dokumen anggaran dan masalah yang dihadapi serta solusi pemecahannya dan termuat juga kebijakan strategis yang ditetapkan serta terdapat tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya, " kata Wabup Sigi Samuel, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Kemenag Sigi Tetapkan Zakat Fitrah 1444 H, Lutfi Yunus: Bersifat Wajib

Samuel menuturkan, capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan adapun organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pembantuan yaitu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. 

"Jadi LKPJ Kepala Daerah tahun 2022 sehingga dapat dirumuskan rekomendasi guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dimasa yang akan datang. Segala kekurangan dan kendala yang ada dapat dijadikan sebagai dorongan semangat yang tinggi untuk diselesaikan secara arif dan bijaksana," tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved