Bacakan Nota Pembelaan, Irjen Teddy Minahasa Ungkap Intimitasi Oknum Jaksa dalam Kasusnya
Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
TRIBUNPALU.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa mengungkap intimidasi Oknum Jaksa terhadap dirinya.
Kalimat itu terlontar dari Oknum Jaksa yang mengurus perkara terdakwa peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa sekira Bulan Oktober atau November 2022.
"Sudah, Pak Teddy suruh ngaku saja dan tidak eksepsi. Nanti tidak saya tuntut mati," ucap Irjen Pol Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Pada rentang waktu itu, sang Oknum Jaksa menyampaikan permintaan tersebut kepada "Sahabat" Teddy Minahasa.
"Seorang sahabat saya silaturahmi dengan jaksa penuntut umum yang ada di ruangan ini. Mohon maaf saya tidak bisa menyebutkan namanya, Yang Mulia. Tetapi kalau saya hanya menyebutkan jaksa, nanti seluruh jaksa se-republik ini bisa marah pada saya," ujar Teddy Minahasa.
Kala itu, berkas perkara Teddy Minahasa belum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, apalagi dinyatakan P21 atau lengkap.
Dari situ, dia menduga bahwa ada pesanan dalam kasusnya.
"Hal ini mengindikasikan bahwa sudah ada titipan atau pesanan untuk menuntut mati kepada saya," kata Teddy Minahasa.
Baca juga: Banding Ditolak, Ricky Rizal Sebut Peradilan Sesat dan Akan Lakukan Kasasi: Kami Tak Terima!
Tak hanya itu, Teddy Minahasa juga berceloteh bahwa Oknum Jaksa menagih pengakuannya menjelang sidang pemeriksaan terdakwa.
Saat itu sahabatnya kembali ditemui Oknum Jaksa yang menangani perkaranya.
Namun, jaksa yang menemuinya pada saat itu berbeda dengan sebelumnya.
"Menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum yang lain, yang juga ada di ruangan ini namun saya tidak sebutkan namanya, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku, bila tidak mengaku, akan dituntut mati."
Selama proses persidangan, Teddy Minahasa memang tidak pernah mengakui perbuatannya.
Dia pun tetap mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Bahkan eksepsi dibacakan pada hari yang sama dengan pembacaan dakwaan.
| Polresta Palu Gagalkan Peredaran 13 Gram Sabu, Pelaku Dapat Pasokan dari Lapas Petobo |
|
|---|
| Wagub Reny A Lamadjido Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Narkoba di Sulteng |
|
|---|
| Agustus-Oktober 2025, Polres Banggai Tangkap 27 Tersangka Kasus Narkotika |
|
|---|
| Peredaran Narkoba Masih Tinggi, BNN Morowali Gandeng Industri Tambang Perkuat Pengawasan |
|
|---|
| BNN Morowali Fokus Tangani Penyalahgunaan Narkoba di Bahomotefe dan Bahodopi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Teddy-Minahasa.jpg)