Pemilu 2024

Anleg DPRD Sigi Partai Gerindra Ilham Sebut Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Rugikan Masyarakat

Anggota DPRD Kabupaten Sigi Ilham dari Fraksi Partai Gerindra lebih memilih proporsional terbuka daripada tertutup dalam Pemilu Legislatif 2024.

TribunPalu.com/Moh Salam
Anggota DPRD Kabupaten Sigi dari Fraksi Partai Gerindra Ilham. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Anggota DPRD Kabupaten Sigi Ilham dari Fraksi Partai Gerindra lebih memilih proporsional terbuka daripada tertutup dalam Pemilu 2024 mendatang.

Ilham mengatakan, dirinya memilih proporsional terbuka saat pemilu 2024 mendatang khususnya pemilihan anggota DPRD ditingkat Kabupaten/kota dan provinsi. 

"Lebih memilih proporsional terbuka yang dipilih langsung masyarakat, Alasannya, dalam Pasal 168 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sampai saat ini masih efektif berlaku," kata Ilham kepada TribunPalu.com, Jumat (14/4/2023).

Sekretaris Partai Gerindra Sigi menuturkan, jika pemilihan anggota DPRD ditingkat Kabupaten/kota maupun provinsi dilaksanakan secara proporsional tertutup maka masyarakat akan kecewa dengan hal tersebut. 

Baca juga: Sekretaris Partai Gerindra Sigi Ilham Doyan Pisang Ijo dan Onde-onde Sebagai Menu Buka Puasa

Kata Ilham, pemilihan anggota DPRD dengan proporsional terbuka dapat memberikan kebebasan masyarakat memilih calon pilihannya.

"Masyarakat lebih merasakan memilih calon pilihan mereka yang dianggap mampu dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat," tuturnya. 

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno terkait permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam permohonan itu meminta agar MK memutuskan bahwa pemilihan anggota DPR/DPRD di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dipilih oleh partai politik. 

Nantinya masyarakat hanya mencoblos partai politik untuk ikut kontestasi pemilihan anggota DPR/DPRD. 

Sementara sistem pemilu secara proporsional terbuka hanya untuk pemilihan Presiden dan Wakilnya serta pemilihan anggota DPD.

Sedangkan pemilihan anggota DPR/DPRD dengan menggunakan sistem proporsional tertutup.

Sehingga masyarakat dapat memilih partai politik, kemudian para anggota DPR/DPRD dipilih oleh partai politik berdasarkan nomor urut masing-masing. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved