Sulteng Hari Ini

Kasus Dugaan Korupsi di Untad Berkembang, Penyidik Kejati Sulteng Kembali Panggil 15 ASN

Penyidik Kejati Sulteng periksa 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan korupsi di Lingkup Universitas Tadulako (Untad).

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Ronald 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Penyidik Kejati Sulteng periksa 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan korupsi di Lingkup Universitas Tadulako (Untad).

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulteng, Ronald saat dikonfirmasi TribunPalu melalui via whatsapp, Senin (17/4/2023).

Kata Ronald, dari 15 saksi itu sebagian besar dari kalangan Dosen.

"Banyak dari dosen, kalau hari ini ada 3 orang berinisial MA sebagai Dosen, NH sebagai BPP Rektorat dan IC Kasubkor Perencanaan," ucapnya.

Baca juga: Kapolda Sulteng Siapkan Langkah Antisipasi Aksi Terorisme Selama Lebaran 2023

Saat ini, pihaknya masih mencari bukti-bukti untuk memperkuat data jika nanti didapatkan ada perbuatan melawan hukum.

"Jika nanti didapatkan bukti akan digelar ekspos perkara, apakah 2 alat bukti sudah cukup untuk dinaikan ke penyidikan atau belum," ujarnya.

Dalam perkara ini, pihak Kejati Sulteng juga sudah meminta keterangan dari Kepala Biro, Kabag dan 3 dosen lainnya yang berinisial AK, GI serta MK.

Kemudian, Mantan Rektor Basir Cyio, Mahfudz dan Rektor Baru yaitu Amar.

Informasi yang didapatkan TribunPalu, kasus itu terkait dengan dugaan korupsi yang telah disampaikan oleh sejumlah akademisi yang tergabung dalam Kelompok Peduli Kampus (KPK).

Temuan BPK RI yang termuat dalam LHP-LK tahun 2021 di Kemendikbudristek diketahui kerugian negara sebesar 1.7 milliar yang dilakukan pada IPCC Untad bahkan adanya temuan dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jendral Kemendikbudristek yakni perjalanan dinas dan kegiatan fiktif sebesar Rp 574 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved