Tambang Emas Renggut Nyawa
Oknum Polisi Diduga Bekingi Pemungutan Upeti 35 Persen dari Tambang Ilegal di Sulteng, Benarkah?
kawasan Tambang Emas ilegal di Desa Lobuw sebenarnya mendapat kecaman dari sebagian warga karena merusak lingkungan.
TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Oknum polisi diduga turut mengawal pemungutan upeti dari Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mencuat.
Dugaan itu mencuat setelah Camat Moutong Aftar Moh Nusa menyebut bahwa kawasan Tambang Emas ilegal di daerahnya dibekingi perusahaan dan juga oknum polisi.
Aftar Moh Nusa mengatakan, kawasan Tambang Emas ilegal di Desa Lobuw sebenarnya mendapat kecaman dari sebagian warga karena merusak lingkungan.
Hanya saja, sejumlah warga dari desa, bahkan kecamatan lain tetap mengarap lahan Tambang Emas di desa tersebut.
Pemerintah setmpat tak bisa berbuat banyak karena penambang di lokasi itu mengatasnamakan PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK).
"Kalau polisi mungkin sudah tangkap mereka, jadi mereka (penambang) ngaku-ngaku dari PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK) karna mereka yang ada izinnya di sini, jadi mereka nebeng di situ," ujarnya.
Baca juga: Polda Sulteng Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tinombala 2023 Pengamanan Lebaran 1444 H
Diketahui, Tambang Emas di desa tersebut sebelumnya berizin atas nama PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa.
Belakangan, PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa berhenti beroperasi.
Kendati berhenti beroperasi, PT KNK tetap memungut warga yang menambang di kawasan pertambangannya itu.
"Itu KNK jalan dengan polisi dari Polda. kan KNK ini sudah tidak diizinkan, tapi kenapa ada KNK lagi baru dari Polda juga ikut-ikut," tutur Aftar.
Warga diminta menyetor 35 persen dari hasil galian kepada seseorang mengatasnamakan perusahaan.
Sebenarnya, pemerintah setempat telah mengkonfirmasi persoalan izin lahan pertambangan di Desa Lobu.
Hanya saja, PT KNK menyatakan bahwa kementerian hanya mencabut sebagian perizinan.
"Tapi karena kita tidak punya data, pertambangan ini kan sudah ditarik ke pusat, jadi provinsi urus bebatuan, saya sudah pernah ke ESDM terkait dengan pencabutan izin KNK itu tapi mereka tidak bisa jawab, mereka bilang kalau masalah izin pertambangan emas, logam dan lainnya kewenangan pusat," terang Aftar.
Baca juga: 3 Rumah Makan Kadompe di Luwuk Banggai Terbakar Jelang Berbuka Puasa
Pertambangan di Desa Lobu itu sudah beroperasi bertahun-tahun.
Bahkan sejak 1982, lubak di kawasan pertambangan desa tersebut telah menelan korban jiwa.
"Tahun 1982 puncaknya itu banyak juga yang meninggal di Lobang itu, jadi sudah lama, tapi petani sawah itu sudah patah-patah kursi mereka tendang gara-gara mereka minta dihentikan, jadi sudah ada pernyataan untuk menghentikan," tutur Aftar.
Camat menilai, PT KNK sangat bandel dan dibekingi aparat hukum.
"Bandel memang karena mereka di backup dari atas, bukan mereka bilang, tapi kenyataannya mereka jalan dengan Polda untuk minta penambang itu 35 persen, saya pernah tanya apa dasarnya, diam-diam tapi jalan terus di lapangan itu, mereka minta dari penambang orang kampung, dari hasil mereka punya tanah sendiri, padahal bukan perusahaan punya solar dan mesin," katanya.
5 Penambang Tewas
Sedikitnya enam orang tertimbun longsor di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (15/4/2023).
Lima diantaranya meninggal dunia dan satu orang lainnya selamat.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, peristiwa itu terjadi di Pegunungan Tagena Dusun IV, Desa Lobu pada hari Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 15.00 wita.
Kata Djoko, saat itu sejumlah korban sedang menggali tanah untuk mengumpulkan material pasir.
Baca juga: Resmi Becerai, Indra Bekti Dibebankan Nafkahi Aldilla Jelita Rp 30 Juta Per Tahun
Baca juga: Warga di TPA Kawatuna Palu Dapat Sembako dari IKA UII Sulteng, Tumbuhkan Keakraban dan Solidaritas
"Tiba-tiba tanah di atasnya setinggi 6 meter mengalami longsor sehingga mengakibatkan 6 orang itu tertimbun tanah dan satu orang masih selamat," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, Minggu (16/4/2023).
Perwira Menengah Polda Sulteng itu menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan koordinasi dengan tokoh masyarakat, Kepala Desa dan Camat agar kegiatan penambangan illegal itu dihentikan.
Baca juga: Berebut Lahan Parkir, Pedagang di Pasar Ramadhan Jl Sis Aljufri Palu Barat Ditikam Pengendara
"Tidak boleh dilakukan lagi dengan alasan apapun, karena berbahaya bagi keselamatan," ujar Kombes Pol Djoko.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.