Warga Sulteng Diamankan Densus
Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris di Palu, Permohonan TPM Tidak Dapat Diterima
Hakim Alanis Cendana dalam putusannya mengabulkan Eksepsi Termohon (Polda Sulteng) terkait Error in Persona.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang Praperadilan terkait Kasus Praperadilan penangkapan lima terduga teroris di Palu dan Sigi dengan agenda putusan berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Selasa (18/4/2023).
Sidang dilaksanakan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur, Sulawesi Tengah.
Sidang dipimpin hakim tunggal yaitu Hakim Alanis Cendana dan ditemani seorang Panitera.
Hakim Alanis Cendana dalam putusannya mengabulkan Eksepsi Termohon (Polda Sulteng) terkait Error in Persona.
Dalam Eksepsi Polda Sulteng menyebutkan bahwa Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah tidak saling membawahi dengan Densus 88 AT Polri.
Kata hakim Alanis Cendana saat membacakan putusan mengatakan, Densus 88 AT memiliki penyidik sendiri.
"Kepala Densus 88 AT Polri dengan Kapolda Sulteng tidak saling membawahi, dan hanya saling berkoordinasi, Sehingga menurut kami permohonan para pemohon yang menarik Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sebagai pihak berperkara A quo adalah tidak tepat atau keliru alias Error In Persona," kata Hakim Alanis Cendana.
Baca juga: Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris di Palu, Pengacara Pertanyakan Surat Tugas
Menurut hakim penyusunan permohonan perkara A quo menjadi keliru dan menjadi salah sasaran.
"Maka terhadap Eksepsi termohon tentang Error In Persona patut untuk dikabulkan," sebut Hakim Alanis.
"Dan terhadap permohonan praperadilan para pemohon patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima atau NO," tambah Alanis.
NO alias Niet Ontvankelijke Verklaard merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Sementara itu Perwakilan TPM Sulteng Andi Akbar Panguriseng menyebutkan pihaknya akan kembali menempuh jalur praperadilan.
"Ini karena putusannya NO maka kami akan laksanakan praperadilan lagi pasca libur Lebaran Idul Fitri, tapi kami akan rapat dan berkoordinasi dengan TPM Jakarta," kata Akbar kepada TribunPalu.com.
Terkait putusan hakim yang tidak menerima praperadilan sangat disayangkan oleh Pihak TPM Sulteng, pasalnya putusan Hakim lebih condong ke perdata.
Praperadilan
teroris
Pengadilan Negeri Palu Kelas IA
Sulawesi Tengah
Alanis Cendana
Polda Sulteng
Densus 88
Kapolres AKBP Reja Petakan dan Pantau Simpatisan Paham-paham Radikalisme di Kabupaten Sigi |
![]() |
---|
7 Pemuda di Palolo Sigi Ikrar Setia kepada NKRI, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
5 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88, Masyarakat Sunju Pasang Spanduk Tolak Radikalisme |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris di Palu, Saksi dan Ahli Berikan Keterangan |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris, Pengacara: PN Palu Berwenang Adili Perkara A Quo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.