Warga Sulteng Diamankan Densus

Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris di Palu, Permohonan TPM Tidak Dapat Diterima

Hakim Alanis Cendana dalam putusannya mengabulkan Eksepsi Termohon (Polda Sulteng) terkait Error in Persona.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Sidang Praperadilan terkait Kasus Praperadilan penangkapan lima terduga teroris di Palu dan Sigi dengan agenda putusan berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Selasa (18/4/2023). Sidang dilaksanakan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang Praperadilan terkait Kasus Praperadilan penangkapan lima terduga teroris di Palu dan Sigi dengan agenda putusan berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Selasa (18/4/2023).

Sidang dilaksanakan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur, Sulawesi Tengah.

Sidang dipimpin hakim tunggal yaitu Hakim Alanis Cendana dan ditemani seorang Panitera.

Hakim Alanis Cendana dalam putusannya mengabulkan Eksepsi Termohon (Polda Sulteng) terkait Error in Persona.

Dalam Eksepsi Polda Sulteng menyebutkan bahwa Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah tidak saling membawahi dengan Densus 88 AT Polri.

Kata hakim Alanis Cendana saat membacakan putusan mengatakan, Densus 88 AT memiliki penyidik sendiri.

"Kepala Densus 88 AT Polri dengan Kapolda Sulteng tidak saling membawahi, dan hanya saling berkoordinasi, Sehingga menurut kami permohonan para pemohon yang menarik Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sebagai pihak berperkara A quo adalah tidak tepat atau keliru alias Error In Persona," kata Hakim Alanis Cendana.

Baca juga: Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris di Palu, Pengacara Pertanyakan Surat Tugas

Menurut hakim penyusunan permohonan perkara A quo menjadi keliru dan menjadi salah sasaran.

"Maka terhadap Eksepsi termohon tentang Error In Persona patut untuk dikabulkan," sebut Hakim Alanis.

"Dan terhadap permohonan praperadilan para pemohon patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima atau NO," tambah Alanis.

NO alias Niet Ontvankelijke Verklaard merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Sementara itu Perwakilan TPM Sulteng Andi Akbar Panguriseng menyebutkan pihaknya akan kembali menempuh jalur praperadilan.

"Ini karena putusannya NO maka kami akan laksanakan praperadilan lagi pasca libur Lebaran Idul Fitri, tapi kami akan rapat dan berkoordinasi dengan TPM Jakarta," kata Akbar kepada TribunPalu.com.

Terkait putusan hakim yang tidak menerima praperadilan sangat disayangkan oleh Pihak TPM Sulteng, pasalnya putusan Hakim lebih condong ke perdata.

Sementara saat pihaknya komplen kepada Hakim untuk tidak menerima saksi yang dihadirkan Polda saat pemeriksaan Saksi dan Ahli, namun hakim mengatakan praperadilan tersebut pidana.

Diketahui Sebanyak 5 orang terdiri dari warga Palu dan Kabupaten Sigi ditangkap Densus 88, Kamis (16/3/2023) sore.

Kelima warga itu terdiri 4 dari Kota Palu dan 1 dari Kabupaten Sigi. 

Baca juga: Densus 88 Polri Terlibat Baku Tembak dengan Terduga Teroris: 2 Tewas, 1 Petugas Terluka, 6 Ditangkap

Empat warga di Kota Palu masing-masing berinisial AF alias AZ berusia 41 tahun beralamatkan Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Selanjutnya berinisial KB alias AF berusia 53 tahun beralamatkan BTN Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. 

Kemudian berinisial MA berusia 42 tahun beralamatkan Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. 

Selanjutnya ZA alias E berusian 43 tahun beralamatkan Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu  

Sedangkan dari Kabupaten Sigi berinisial RA alias R beralamatkan di Kelurahan Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved