Pemilu 2024 Sulteng

KPU Buka Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Palu, Dibuka Selama 14 Hari

KPU Kota Palu membuka pengajuan bakal calon anggota DPRD Palu mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 di Kantor KPU Palu, Jalan Balai Kota Selatan

TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum alias KPU Kota Palu membuka pengajuan bakal calon anggota DPRD Palu mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 di Kantor KPU Palu, Jalan Balai Kota Selatan, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Ketua KPU Palu Agussalim Wahid mengatakan, Sebanyak 18 Parpol peserta Pemilu Tahun 2024 diberikan kesempatan untuk mengajukan bakal calonnya.

"Waktu pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita, kecuali hari terakhir masa pengajuan  dilaksanakan pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 23.59 Wita," kata Agussalim Wahid, Minggu (30/4/2023).

Ia menuturkan, pihaknya tidak akan menerima dokumen persyaratan pengajuan bakal calon apabila telah melewati batas waktu pengajuan sebagaimana jadwal waktu dimaksud.

Kata Agussalim, Partai Politik Tingkat Kota Palu mengajukan dokumen persyaratan bakal calonnya pada masa pengajuan.

Baca juga: Wawali dr. Reny A Lamadjido Ajak Umat Hindu di Palu Jaga Toleransi dan Memperjuangkan Demokrasi

Selanjutnya mengirimkan data dan dokumen kepada KPU Kota Palu melalui Silon terlebih dahulu.

Setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat, melalui Silon.

"Persyaratan pengajuan bakal calon oleh Partai Politik dimaksud, meliputi disusun dalam bentuk daftar Bakal Calon yang memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap dapil, wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen disetiap dapil, begitupun dalam setiap 3 orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon wajib terdapat paling sedikit 1 orang Bakal Calon perempuan," ujar Agussalim.

Agussalim Wahid menuturkan, saat ini pihaknya telah membuka layanan helpdesk pencalonan bagi Partai Politik.

"Layanan tersebut dibuka sebelum masa pengajuan oleh Parpol, dengan tujuan jika mendapatkan masalah atau kendala dalam proses pencalonan, akan dilayani melalui layanan helpdesk tersebut," kata Ketua KPU Palu.

Baca juga: 5 OPD Pemkot Palu Dilibatkan Dalam Haul Guru Tua ke-55, Malam Ini Pembukaannya

Nantinya Pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Palu dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Palu yang sah.

"Jika Ketua dan Sekretaris kepengurusan Tingkat Kota Palu yang sah tidak dapat hadir pada saat pengajuan, maka pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik pada kepengurusan tingkat Kota Palu, dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu kepengurusan tingkat Kota Palu yang sah. Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan pengajuan persyaratan Bakal Calon, maka dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung," tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved