Lukas Enembe Ajukan Gugatan Praperadilan, Sindir Cacat Prosedur Penyidikan hingga Langgar HAM
Tim Kuasa hukum Lukas Enembe ungkap tiga kesimpulan yang menjadi dasar gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka KPK.
"Optimis Hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkat, Selasa (2/5/2023).
Rasa optimisme itu didorong dari argumentasi yang telah diberikan oleh Tim Biro Hukum KPK atas permohonan Lukas Enembe.
Selain itu, KPK juga menghadirkan delapan saksi ahli, salah satunya adalah Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia Arief Setiawan.
"Di samping itu dihadirkan pula ahli tiga orang dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka LE ( Lukas Enembe)," kata Ali.
KPK juga menghadirkan empat orang dokter dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang memeriksa kondisi faktual Lukas Enembe dan menyusun second opinion atas kondisi kesehatah Gubernur Nonaktif Papua itu.
"Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum," kata Ali.
"Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada Hakim Tunggal Praperadilan dimaksud," sambung dia.
Adapun gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL didaftarkan Lukas Enembe terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.
Gubernur nonaktif Papua ini meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,” demikian bunyi petitum tersebut.
Lukas Enembe juga meminta hakim menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh KPK tidak dan tidak berdasar atas hukum.
Hakim tunggal praperadilan juga diminta menyatakan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh lembaga antikorupsi itu yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri Lukas Enembe tidak sah.
“Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon pada rumah/rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya,” demikian isi petitum yang diajukan Lukas Enembe.
Terkait Dugaan Gratifikasi, Bupati Buol Serahkan Motor ke KPK |
![]() |
---|
Sekprov Novalina Minta KPK Segera Sosialisasikan Aplikasi SIPASTI di Sulteng |
![]() |
---|
Terperiksa dalam Kasus Kemnaker, Bupati Buol Serahkan Motor Moge ke KPK |
![]() |
---|
Cegah Korupsi, Sekprov Sulteng Instruksikan OPD Segera Nilai Kinerja Penyedia |
![]() |
---|
203 Paket Pengadaan TA 2024 Belum Dilaporkan, Sekprov Sulteng Soroti OPD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.