Lukas Enembe Ajukan Gugatan Praperadilan, Sindir Cacat Prosedur Penyidikan hingga Langgar HAM
Tim Kuasa hukum Lukas Enembe ungkap tiga kesimpulan yang menjadi dasar gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka KPK.
|
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Tim Kuasa hukum Lukas Enembe ungkap tiga kesimpulan yang menjadi dasar gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka KPK.
Dalam petitumnya, hakim PN Jakarta Selatan juga diminta membuat penetapan dan memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Gubernur nonaktif Papua itu dari tahanan.
Lukas Enembe juga meminta putusan praperadilan dapat memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
(*/ TribunPalu.com / Kompas.com )
Berita Terkait
Baca Juga
Terkait Dugaan Gratifikasi, Bupati Buol Serahkan Motor ke KPK |
![]() |
---|
Sekprov Novalina Minta KPK Segera Sosialisasikan Aplikasi SIPASTI di Sulteng |
![]() |
---|
Terperiksa dalam Kasus Kemnaker, Bupati Buol Serahkan Motor Moge ke KPK |
![]() |
---|
Cegah Korupsi, Sekprov Sulteng Instruksikan OPD Segera Nilai Kinerja Penyedia |
![]() |
---|
203 Paket Pengadaan TA 2024 Belum Dilaporkan, Sekprov Sulteng Soroti OPD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.