Lukas Enembe Ajukan Gugatan Praperadilan, Sindir Cacat Prosedur Penyidikan hingga Langgar HAM
Tim Kuasa hukum Lukas Enembe ungkap tiga kesimpulan yang menjadi dasar gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka KPK.
Dalam petitumnya, hakim PN Jakarta Selatan juga diminta membuat penetapan dan memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Gubernur nonaktif Papua itu dari tahanan.
Lukas Enembe juga meminta putusan praperadilan dapat memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
(*/ TribunPalu.com / Kompas.com )
| Kanwil Ditjenpas Sulteng Kokohkan Pembinaan Kemandirian, Buka Vokasi Wirausaha untuk Warga Binaan |
|
|---|
| Akses Bantuan Hukum di Sulteng Meningkat, Posbakum Capai 78,38 Persen |
|
|---|
| Progres Posbakum di Sulteng: 8 Kabupaten/Kota Sudah 100 Persen, Lainnya Masih Berproses |
|
|---|
| Komnas HAM Tegaskan Independensi Terancam dalam Rancangan Revisi UU HAM |
|
|---|
| Menteri Nusron: Harmonisasi Hukum Adat dan Pertanahan Melalui Sertipikasi Tanah Ulayat di Papua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-suap-Gubernur-Papua-Lukas-Enembe.jpg)