Sulteng Hari Ini

Pemprov Sulteng Raih Opini WTP ke 10, BPK RI Catat Kelebihan Bayar Belum Disetorkan Rp 2,9 M

Diketahui perolehan WTP ini merupakan pencapaian yang ke 10 kali berturut-turut.

Penulis: Lisna Ali | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/LISNA
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penghargaan itu diberikan BPK RI lewat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Daerah anggaran 2022, Senin (15/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penghargaan itu diberikan BPK RI lewat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Daerah anggaran 2022, Senin (15/5/2023).

Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Auditor Utama Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Laode Nusriadi mengatakan, pemeriksaan yang telah dilakukan BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Baca juga: 4 Parpol Baru Tak Setor Dokumen Caleg di KPU Banggai

Diketahui perolehan WTP ini merupakan pencapaian yang ke 10 kali berturut-turut.

"Kami mengucapkan selamat atas pencapaian opini WTP untuk ke sepuluh kalinya yang diraih Provinsi Sulawesi Tengah," kata Laode Nusriadi.

Atas perolehan itu, BPK menyampaikan beberapa kelemahan Pemprov Sulteng yang perlu ditindaklanjuti untuk perbaikan pengelolaan APBD di antaranya :

1. Kelemahan pengelolaan pendapatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) antara lain pemantauan atas kepatuhan pelaporan Wajib Pajak belum memadai, dan potensi penerimaan PBBKB yang belum dilaporkan oleh wajib pajak sebesar Rp3,62 Miliar

2. Kelemahan Pemungutan Pajak Air Permukaan, antara lain kepatuhan penyampaian laporan wajib pajak belum memadai dan perhitungan PAP belum memadai, dan potensi kekurangan penerimaan PAP minimal sebesar Rp 1,33 Miliar

3. Kekurangan volume pekerjaan Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp 3,18 Miliar. Atas kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp206 juta, sehingga kelebihan pembayaran yang belum disetorkan sebesar Rp2,97 Miliar.

Baca juga: Pemprov Sulteng Raih Opini WTP ke 10 dari BPK RI, Gubernur Rusdy Mastura: Terima Kasih ASN

Pada kesempatan tersebut Laode Nusriadi juga menyampaikan pentingnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD untuk mendorong peningkatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK agar mencapai standar minimal nasional yaitu 75 persen.

Adapun penyerahan LHP ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Mamur Amir.

Serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah Sulteng.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved