Mayat Terikat di Morowali

7 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Toraja di Morowali, Dipukul Pakai Batu Sampai Meninggal

Mayat Karwayati PT Pancar Pilar Sejahtra (PPS) itu ditemukan bersimbah darah dengan tangan dan kaki terikat.

Editor: mahyuddin
handover
Kasus pembunuhan karyawati bernama Agnes Retri Anggraini (25) masih menjadi buah bibir di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (16/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Kasus pembunuhan karyawati bernama Agnes Retri Anggraini (25) masih menjadi buah bibir di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (16/5/2023).

Mayat Karwayati PT Pancar Pilar Sejahtra (PPS) itu ditemukan bersimbah darah dengan tangan dan kaki terikat.

Pelaku pun bukan orang jauh, melainkan rekan kerja korban.

Berikut fakta-fakta pembunuhan Agnes Retri Anggraini dihimpun TribunPalu.com:

Korban Warga Toraja Sulsel

Korban bernama Agnes Retri Anggraini (25) merupakan warga Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan.

Korban berada di Kabupaten Morowali karena bekerja sebagai admin di PT PPS.

Selama bertugas di Morowali, korban tinggal di mes karyawan.

Korban tidak sendiri merantau ke Morowali.

Dia bersama kerabat dan kekasihnya bekerja di daerah itu.

Pelaku Seorang Driver

Pelaku pembunuhan bernama Muh Jufri (33) ditangkap di warkop yang ada di Kabupaten Morowali.

Pelaku Muh Jufri bekerja sebagai sebagai driver mobil dum truk di PT PPS.

Pelaku dan korban tidak memiliki hubungan spesial.

Namun, korban kerap membantu pelaku dalam hal keuangan.

Korban merupakan tempat perlaku berutang duit.

Pinjam Uang Rp 500 Ribu 

Kapolres Morowali, AKBP Supriyanto mengatakan, pelaku awalnya datang ke kantor PT PPS untuk meminjam uang kepada korban pada Sabtu (13/5/2023) pagi.

Pada saat pelaku datang, korban belum ada sehingga mereka sepakat untuk bertemu kembali pukul 09.00 Wita.

Kemudian, selang beberapa jam korban datang diantar pacarnya dan pada saat itu pacarnya langsung meninggalkan korban.

"Saat pelaku datang, dia meminta uang kepada korban, tetapi korban tidak membawa uang tunai, sehingga korban memberikan kartu ATM dan meminta pelaku untuk menarik uang di mesin ATM," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Senin (15/5/2023).

Kaki dan Tangan Korban Diikat

Setelah itu, pelaku datang dan telah membawa sejumlah uang yang ditarik dari kartu ATM korban.

Tetapi, saat itu korban menanyakan apakah uang yang diambil itu tidak kebanyakan dan pertanyaan itu terus diulang.

Sehingga, terjadilah perdebatan yang membuat situasi semakin memanas, akibatnya pelaku yang emosi melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

"Dia (pelaku) memukul dan mendorong korban hingga terjatuh, lalu mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rapiah yang ada di kantor," ujar Kapolres.

Kepala Korban Dipukul Pakai Batu

Saat itu, korban masih berusaha melawan namun pelaku mengambil kantongan kain dan baju untuk menutupi wajah Korban.

Lalu korban masih saja berteriak sehingga pelaku memukul korban beberapa kali memakai batu yang menyebabkan korban mengalami luka parah dan kejang-kejang.

Tanpa belas kasihan, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan terikat dan bersimbah darah.

Bunuh Korban Karena Tersinggung

Kata Supriyanto, bahwa pembunuhan itu murni akibat tersinggung dan kesal bukan kejahatan seksual.

“Motif di balik pembunuhan ini pelaku tidak terima di kata-katai pembohong oleh korban, dan korban sempat menampar pelaku yang menyebabkan pelaku emosi dan tidak terkontrol,” tuturnya.

Pelaku kalap mata dan tega menghabisi korban.

Bahkan korban yang terus meronta usai dipukul membuat pelaku memukul kepala korban dengan batu.

Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis

Supriyanto menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 dan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat ini, pelaku sudah berada di Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved