Touna Hari Ini

Proses Penyidikan Hampir 2 Tahun, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Tojo Una-una Menjerit

APIP memiliki kewenangan dalam proses pengawasan kewenangan, termasuk bila ada kesalahan administrasi yang meyebabkan kerugian negara.

Editor: mahyuddin
handover
Dugaan Korupsi Dana Covid-19 tahun anggaran 2021 masih bergulir di Polres Tojo Una-una. 

TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Dana Covid 19 di Polres Tojo una-una berinisial IM angkat bicara soal perkaranya.

Hal ini dilakukan karena pemberitaan dan opini di masyarakat sangat mendeskreditkan dirinya.

“Selama ini upaya saya diam agar proses hukum yang dilakukan APH berjalan secara baik, namun justru menjadi sangat liar dan diskriminatif,” ucap IM melalui rilis tertulisnya, Minggu (21/5/2023).

IM mengatakan, peristiwa itu terjadi tiga tahun silam, tepatnya April 2020.

Mantan Camat Ampana Tete itu mengklaim perkaranya itu murni terkait kesalahan administrasi dan diskresi sehingga memunculkan kerugian pribadi Rp 46 juta.

“Sampai hari ini tidak ada kerugian negara, yang ada hanya kerugian pribadi saya. Bukan Negara yang rugi tetapi saya pribadi yang rugi, semua bukti ada sama penyidik,” ujar IM.

Baca juga: Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Polres Touna? Ini Penjelasan Kasatreskrim

IM juga menyorot proses hukum kasusnya yang lamban.

"Membuat tekanan psikis, harkat martabat, HAM terganggu dan lain-lain secara berkepanjangan," tuturnya.

Hingga hari ini, proses hukum IM bersama istrinya masih tetap dalam tahap penyidikan dan sudah berlangsung selama 677 hari atau hampir 2 tahun.

Demikian pula waktu penetapan tersangka, hingga hari ini telah 229 hari atau lebih 7,5 bulan, dan pelimpahan berkas sudah 211 hari atau sudah 7 bulan.

"Kami telah menyampikan kepada penyidik bahwa perkara ini merupakan ranah administrasi, diharapkan APH berkoordinasi dengan APIP serta dapat mempedomani UU Tentang administrasi pemerintahan," ucap IM.

IM menyebut, APIP memiliki kewenangan dalam proses pengawasan kewenangan, termasuk bila ada kesalahan administrasi yang meyebabkan kerugian negara.

“Masalah ini mencuat adanya Pansus Covid 19 DPRD Touna dan kami belum dilakukan pemeriksaan reguler maupun khusus oleh APIP/Inspektorat Daerah. Harusnya, penyidik Polri mempedomani Perjanjian kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian RI Tentang Koordinasi APIP dengan APH dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi," ucap  IM.

Sebelumnya, dugaan Korupsi Dana Covid-19 tahun anggaran 2021 masih bergulir di Polres Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.

Kasus yang menyeret dua oknum pejabat lingkup pemerintah kabupaten sebagai tersangka.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved