Aturan Tak Tertulis Hanya Ojol yang Tahu: Tak Boleh Terima Orderan dari Bandara Kota Palu

Padahal ada aturan tak tertulis bahwa Sopir Taksi Online hanya dibolehkan mengambil orderan di luar kawasan Bandara.

|
Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/Salam
Sejumlah penjemput berada di pintu kedatangan di bagian selatan Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu sedang menunggu keluarganya tiba di Kota Palu, beberapa waktu lalu. 

Setiap bus yang masuk terminal itu langsung dikerumuni ojek maupun mobil angkot.

Baca juga: Wali Kota Palu Terima Audiensi Yayasan Aliansi Bersatu, Bahas BPJS Ketenagakerjaan Ojek Online

Sudah menjadi aturan tak terulis, Sopir Taksi Online maupun Ojol tidak boleh masuk ke dalam terminal.

Jika tetap ngotot, Sopir Taksi Online maupun Ojol harus rela menjadi bulan-bulanan ojek pangkalan maupun sopir angkot.

Aturan itu juga berlaku bagi bus yang tidak menurunkan penumpang di terminal.

Hanya saja, sopir angkot maupun ojek pangkalan memberikan keringanan bagi penumpang yang ingin turun di perwakilan PO bus.

Penumpang harus menyetor uang Rp 10 ribu per kepala kepada ojek pangkalan maupun sopir angkot.

Bahkan perwakilan ojek pangkalan tak segan naik ke atas bus menghitung jumlah penumpang tak turun di terminal dan meminta setoran.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved