Sulteng Hari Ini

Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Ahli Waris Pencipta Tari Mokambu Somasi Kanwil DJPB Sulteng

Atas kesalahan itu, Kanwil DJPb Sulteng dianggap melanggar Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014.

Editor: mahyuddin
handover
Kantor Kanwil DJPb Sulteng Jl Tanjung Dako, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Ahli waris maestro budaya Sulawesi Tengah Hasan M Bahasyuan melayangkan Somasi ke Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan disingkat Kanwil DJPB Sulteng. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ahli waris maestro budaya Sulawesi Tengah Hasan M Bahasyuan melayangkan Somasi ke Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan disingkat Kanwil DJPB Sulteng.

Somasi ke Kanwil DJPB Sulteng terkait hak cipta Tari Mokambu.

Ahli Waris Bahri Bahasyuan melalui kuasa hukumnya menyurati Kanwil DJPb Sulteng atas postingan video di akun Youtube Kanwil DJPB Sulteng 11 November 2021.

Berdasarkan surat somasi diperoleh TribunPalu.com dari kuasa hukum, Minggu (28/5/2023), video berdurasi 3 menit 13 detik ituaz tidak mencantumkan nama Hasan M Bashasyuan sebagai pencipta Tari Mokambu.

Beredar Video Oknum TNI Aniaya Pria Diduga Polisi di Sigi, Ternyata Dipicu Perselingkuhan

Atas kesalahan itu, Kanwil DJPB Sulteng dianggap melanggar Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014.

Selain itu, Saiful Bahri Bahasyuan juga mengecam adanya perubahan gerakan Tari Mokambu pada menit 2.15 sehingga tidak lagi sesuai dengan gerakan asli.

Diketahui, Tari Mokambu merupakan hak cipta dari Hasan M Bahasyuan berdasarkan pencatatan Kemenkumham dengan nomor 000419616.

Atas kesalahan pada video itu, ahli waris meminta Kanwil DJPB Sulteng meminta maaf secara terbuka dan menari postingan Tari Mokambu dari kanal Youtube.

Makna Tarian

Tari Peulu Cinde atau dikenal juga Tari Mokambu merupakаn tarian penjemputan tamu.

Gerakannya hampir sama dengаn Tari Motаro

Baju yang digunаkan dalam tаrian itu dinamakan bаju pokko, dilengkapi dengan selendаng di bagian kepalа dan sarung Donggala di bаgian bawаhnya.

Gerakan Tari Mokambu diakhiri dengan penyiraman beras kuning.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved