Palu Hari Ini

SPBU Dewi Sartika Tak Beroperasi, Ini Alasannya

Penasehat Hukum Ahli Waris Alm. Benny Yuslih bernama Salmin Hedar (kiri) selaku Pemilik aset SPBU Dewi Sartika Palu menggugat salah satu lembaga lelan

Editor: Haqir Muhakir
salam
Penasehat Hukum Ahli Waris Alm. Benny Yuslih bernama Salmin Hedar (kiri) selaku Pemilik aset SPBU Dewi Sartika Palu menggugat salah satu lembaga lelang di Kota Palu, Senin (29/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ahli Waris Alm. Benny Yuslih selaku Pemilik aset SPBU Dewi Sartika Palu menggugat salah satu lembaga lelang di Kota Palu, Senin (29/5/2023).

Kuasa Hukum Ahli Waris Alm Benny Yuslih yaitu Salmin Hedar mengatakan, pihaknya menyayangkan lembaga lelang di Kota Palu sertamerta melelang tanah berikut bangunan SPBU Dewi Sartika yang masih dalam perkara perdata tentang kepemilikan harta warisan.

Pihaknya menggugat Kantor KPKNL ke pengadilan negeri Palu dengan register nomor 153/Pdt.G/2022/PN.Pal Tanggal 12 Desember 2022.

"Jadi Ahli waris bernama Raymond Efraom Yuslih menggugat Kantor KPKNL di pengadilan Negeri Palu karena melelang tanah dan bangunan SPBU Dewi Sartika yang masih dalam perkara perdata tentang kepemilikan harta warisan," kata Penasehat Hukum bernama Salmin.

Baca juga: Pemkot Palu Buka Pelatihan Pemulasaran Jenazah di Masjid Minallah Baiya Tawaeli

Ia menuturkan, lelang yang dilakukan KPKNL atas permintaan Pengadilan Agam Paly atas dokumen hak tanggungan PT Gasmindo Utama kepada PT Bank syariah Indonesia TBK Cabang Palu dengan tujuan lelang dimenangkan oleh PT Butol Raya Nusantara pada tanggal 23 Februari 2023.

"Lelang seharusnya tidak bisa dilaksanakan karena ahli waris Alm Benny Yuslih yang memiliki dan menguasai sampai sekarang ini tanah serta bangunan SPBU Dewi Sartika, dan pihaknya sudah mengajukan keberatan ke KPKNL tanggal 27 Januari 2023 untuk tidak melakukan lelang," ujar Salmin.

Selain itu Salmin Hedar menyebutkan, sekalipun tanah dan bangunan SPBU telang dilelang maka tidak bisa dibaliknama sesuai surat Pertanahan Kota Palu tanggal 12 April 2023 yang menolak permohonan baliknama.

"Jadi terhadap objek perkara tidak bisa dieksekusi karena tanah dan bangunan SPBU Dewi Sartika secara fisik ada dalam penguasaan pihak ketiga yaitu Ahli Waris Alm Benny Yuslih bukan penguasaan PT Gasmindo Utama, kemudian pemenang lelang PT Butol Raya Nusantara memaksakan untuk baliknama melalui Kantor Pertanahan Kota Palu," sebut Salmin Hedar. 

Penasehat Hukum Ahli Waris Alm Benny Yuslih itu menuturkan, menilai adanya oknum Senator dari Dapil Sulteng berinisial ART menggunakan kekuasaan dan wewenangnya mendatangi ke BPN Kota Palu dan Kanwil BPN Sulteng mengintervensi perkara tersebut.

"Jadi Anggota DPD RI dapil Sulteng ini datang ke BPN Kota Palu dan Kanwil BPN Sulteng untuk meminta segera dibaliknama ke PT Butol Raya Nusantara, hal itu bukan tugas dan wewenangnya. Padahal Anggota DPD RI harus bersikap proporsional dan profesional dalam melakukan hubungan mitra kerja," kata Salmin.

"Padahal masih banyak problem Sulawesi Tengah yang ia tidak perjuangankan, informasi kami peroleh perkara tersebut akan dirapatkan di DPD RI di Jakarta dengan mengundang pihak pertanahan," tambahnya. 

Sementara itu secara terpisah Senator Dapil Sulteng ART menanggapi terkait dirinya terlibat dalam intervensi perkara tersebut. 

"Bahwa proses itu, tanah dan SPBU itu dapatkan dengan proses yang sah, Apabila ada suatu peristiwa dan permasalahan yang muncul itu adalah urusan daripada pemilik dan PT BSI Cabang Palu, tidak boleh melibatkan kami. Kami hanya pembeli," kata ART saat dihubungi melalui sambungan Telepon, Senin (29/5/2023).

Ia menyebutkan, pihaknya dalam hal ini PT Butol Raya Nusantara mendapatkan tanah dan bangunan SPBU Dewi Sartika melalui proses lelang yang sah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved