11 Pelaku Asusila di Parimo
SOSOK 11 Pelaku Kasus Setubuhi Anak 15 Tahun di Parimo! Ada Kades, Kepsek hingga Polisi
Inilah sosok 11 pelaku dalam kasus Persetubuhan anak berusia 15 Tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang Viral di Media Sosial
11. Ipda MKS, Perwira Polri.
Sosok MSK, Oknum Perwira Polisi Setubuhi Anak 15 Tahun di Parimo
Kasus Persetubuhan anak di Parimo ini
menyeret oknum anggota Polri berinisial Ipda MKS.
MKS ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Persetubuhan anak 15 tahun di Parimo, Sulawesi Tengah.
Kini perwira polisi dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) inisial MSK sudah ditahan.
Adapun seorang perwira polisi ini menjadi salah satu tersangka pemerkosaan anak di bawah umur di Parimo, Sulteng.
Perwira polisi tersebut pun kini sudah ditahan.
Diketahui, penahanan MSK itu berlangsung usai pemeriksaan yang dilakukan sejak Sabtu (3/6/2023) kemarin.
Penetapan tersangka ini berdasarkan adanya tambahan alat bukti dalam kasus tersebut.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan salah satu tambahan alat bukti itu adanya keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan polisi ini.
Perwira Polisi dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) dan inisial HST sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemeriksaan anak.
Dari informasi yang disampaikan Kapolda, Ipda HST merupakan perwira di Satuan Brimob.
Ipda HST menjadi tersangka ke 11 dalam kasus pemerkosaan anak 15 tabun ini.
“kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi ditahan,” ucap Kapolda.
Polda Sulteng Serahkan 8 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Parimo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Korban Persetubuhan Anak di Parimo Kecewa, Duga Ada Dialog Tertentu dengan Terdakwa |
![]() |
---|
Kejari Parimo Limpahkan 3 Berkas Perkara Terduga Pelaku Persetubuhan Anak ke Pengadilan |
![]() |
---|
Berkas Dugaan Asusila Anak di Parimo Dinyatakan Lengkap, Polda Sulteng Serahkan 3 Tersangka ke Jaksa |
![]() |
---|
Oknum Kades Parimo Terlibat Kasus Asusila Anak di Bawah Umur dalam Proses Pemberhentian Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.