11 Pelaku Asusila di Parimo
5 Fakta Baru Kasus Persetubuhan Anak di Parigi Moutong, Seret Oknum Polisi, 1 Masih Buron
Naasnya, dari 11 orang yang diduga pelaku itu, 3 di antaranya adalah Oknum Kepala Desa (Kades), Guru serta Anggota Polri.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Seorang anak berinisial RI (16) menjadi korban asusila di Desa Sausu Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Korban merasakan kasus itu saat berumur 15 tahun.
Kala itu, ada 11 terduga pelaku mengiming-imingi korban dengan uang, pakaian, handphone, bahkan menjanjikan menikahi korban.
Naasnya, dari 11 orang yang diduga pelaku itu, 3 di antaranya adalah Oknum Kepala Desa (Kades), Guru serta Anggota Polri.
Berdasarkan hasil perkembangan kasus ini, berikut fakta-fakta baru yang dihimpun TribunPalu:
Korban akan menjalani operasi
Korban asusila anak dibawah umur berinisial RI (16) direncanakan akan menjalani operasi Minggu depan atau pada awal bulan Juni 2023 mendatang.
Hal itu diungkapkan Direktur RSUD Undata Palu, drg Herry Mulyadi saat diwawancarai TribnPalu diruang kerjanya, Rabu (31/5/2023).
"Operasinya (Pengangkatan Tumor Rahim) rencana minggu depan Insya allah berjalan dengan baik," ucapnya.
Kata Herry, sebenarnya operasi sudah direncanakan minggu kemarin, namun karena ada beberapa hal-hal yang harus dipenuhi, sehingga operasi itu semoat tertunda.
"Kemarin sebenarnya sudah mau di operasi tapi setelah di cek ini belum bisa, ada yang perlu di tindaki terlebih dahulu seperti perbaikan kondisi pasien baru dilaksanakan operasi," ujarnya.
Korban Asusila ditangai 3 Dokter
Menurut Herry, dalam proses operasi ada 3 dokter yang akan menangani yakni dari Dokter Bedah Anak, Dokter Onkologi dan Dokter Bedah Digestif.
"Jadi harus ada tindakan akurat (operasi) yang dilakukan, keluarganya sudah tau, ada hal-hal yang diselamatkan supaya tidak menjalar, kalau tindakan operasi ini dilakukan sudah jelas (tidak bisa punya anak)," tuturnya.
Dia menambahkan, untuk saat ini kondisi korban asusila itu cukup baik dan sudah ditempatkan diruangan khusus (diisolasi).
Oknum anggota Polri jadi tersangka
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho menyatakan kasus asusila anak dibawah umur yang menyeret Oknum anggota Polri berinisial MKS alias sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) saat dikonfirmasi TribunPalu melalui via telepon, Sabtu (3/5/2023) malam.
"Untuk oknum anggota Polri malam ini sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka," ucapnya.
Kata orang nomor satu di Polda Sulteng ini, setelah MKS dimintai keterangan langsung dilakukan penahanan.
"Malam ini juga kita tahan dan ditahannya tidak di Mako Brimob tapi di Mapolda, kita berlakukan sama," ujarnya.
Penyidikan Ditarik ke Ditkrimum Polda Sulteng
Kata Agus, untuk penyidikan perkara tindak pidana asusila ini sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.
"Kita tidak pandang bulu, kita akan proses siapapun yang terlibat daam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tuturnya.
2 Pelaku Tertangkap di Kalimantan
Hingga saat ini sudah ada 10 orang terduga pelaku yang ditahan aparat kepolisian di Mapolda Sulteng sementara 1 lainnya masih buronan.
Dari 10 orang itu, 2 di antaranya ditangkap di Kota Tarakan, Kalimantam Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan pelarian kedua pelaku ke pulau Kalimantan itu diduga kerumah keluarganya.
"Diduga dia kerumah keluarganya tapi saya tidak bisa pastikan, yang jelas ada yang dia tuju kesana," ucapnya saat diwawancarai TribunPalu diruang kerjanya, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (6/6/2023).
Kata Djoko, kedua pelaku yang berada di Kalimantan itu tidak mempunyai kerjaan apapun.
"Mereka tidak mempunyai pekerjaan disana, semata-mata mereka menghindar dari kejaran aparat kepolisian, mereka berupaya menghilang tidak mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.(*)
Polda Sulteng Serahkan 8 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Parimo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Korban Persetubuhan Anak di Parimo Kecewa, Duga Ada Dialog Tertentu dengan Terdakwa |
![]() |
---|
Kejari Parimo Limpahkan 3 Berkas Perkara Terduga Pelaku Persetubuhan Anak ke Pengadilan |
![]() |
---|
Berkas Dugaan Asusila Anak di Parimo Dinyatakan Lengkap, Polda Sulteng Serahkan 3 Tersangka ke Jaksa |
![]() |
---|
Oknum Kades Parimo Terlibat Kasus Asusila Anak di Bawah Umur dalam Proses Pemberhentian Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.