Pemilu 2024 Sulteng

Data Sementara, Pemilih Pemula di Sulteng Capai 645.767 Jiwa

Pemilih Pemula dalam data itu adalah mereka yang akan memasuki usia memilih dan akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali dalam pemilu.

|
Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA
Kantor KPU Sulteng di Jl S Parman, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah mencatat 645.767 Pemilih Pemula untuk Pemilu 2024.

Data itu berdasarkan Dafar Pemilih Sementara (DPS) KPU Sulteng periode April 2023.

Pemilih Pemula dalam data itu adalah mereka yang akan memasuki usia memilih dan akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali dalam pemilu.

Kisaran usia Pemilih Pemula adalah 17-21 tahun.

Baca juga: 57 Peristiwa Kebakaran Januari-Maret 2023 di Kota Palu, Sigi dan Donggala

Berikut sebaran Pemilih Pemula di Sulteng berdasarkan data KPU diperoleh TribunPalu.com, Senin (19/6/2023).

1. Kabupaten Banggai berjumlah 92.221 pemilih pemula; 
2. Kabupaten Poso berjumlah 28.446 pemilih pemula: 
3. Kabupaten Donggala berjumlah 63.812 pemilih pemula; 
4. Kabupaten Toli-Toli berjumlah 67.570 pemilih pemula; 
5. Kabupaten Buol berjumlah 8.900 pemilih pemula; 
6. Kabupaten Morowali berjumlah 20.289 pemilih pemula; 
7. Kabupaten Banggai Kepulauan berjumlah 2.319 pemilih pemula; 
8. Kabupaten Parigi Moutong berjumlah 129.676 pemilih pemula; 
9. Kebupaten Tojo Una-Una berjumlah 17.883 pemilih pemula; 
10. Kabupaten Sigi berjumlah 111.471 pemilih pemula; 
11. Kabupaten Banggai Laut berjumlah 13.535 pemilih pemula; 
12. Kabupaten Morowali Utara berjumlah 35.121 pemilih pemula;
13. Kota Palu berjumlah 54.524 pemilih pemula;

Baca juga: KPU Sulteng Temukan 2.807 Data Pemilih Ganda Per Mei 2023

Syarat untuk masuk daftar pemilih:

Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin[a]

  • Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap[a]
  • Berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el
  • Pemilih yang belum memiliki KTP-el, Pemilih dapat menggunakan Surat Keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu dan
  • Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved