DPRD Sigi

PAD Sigi Tahun 2022 Naik Jadi Rp 86 Miliar, Ini 16 Sumber Pendapatannya

Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat menuturkan rincian kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sejumlah sumber yang sudah ditetapkan.

|
Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/ Moh Salam
Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat menuturkan rincian kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sejumlah sumber yang sudah ditetapkan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat menuturkan rincian kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sejumlah sumber yang sudah ditetapkan.

"Kenaikan PAD bersumber dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN, Jasa Giro, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak daerah, pendapatan dari pengembalian dan pendapatan BLUD," ujar Sekkab Sigi Nuim Hayat, Selasa (20/6/2023).

Bekas Inspektur Inspektorat Sigi itu menjelaskan, adanya kekurangan pendapatan transfer dari yang dianggarkan pemerintah pusat.

Baca juga: Tunjangan Sertifikasi di Sigi Sudah Dibayarkan, 50 Orang Tak Terima Sebab Belum Terbit SKTK

"Kekurangan pendapatan transfer dari yang dianggarkan pemerintah pusat - dana perimbangan disebabkan karena adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat dan adanya koreksi pencatatan dari tim pemeriksa BPK RI," kata Nuim.

Untuk pendapatan daerah tahun anggaran 2022 ditetapkan berdasarkan Rp 1.157.582.316.820, sedangkan realiasasi pendapatan posisi sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 1.182.841.939.610.80 atau mencapai 102,18 persen.

Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp 71.382.753.718 dengan terealiasasi Rp 86.478.763.681.80.

Sementara terkait SiLPA tahun 2022 dirincikan antara lain pelampauan penerimaan pendapatan daeran sebesar lebih kurang Rp 60 Miliar, Sisa belanja pegawai sebesar lebih kurang Rp 11 Miliar, Sisa belanja DAK non Fisik sebesar lebih kurang Rp 10 miliar dan sisa DAK fisik sebesar kurang lebih Rp 6 Miliar.

"Sisa dana insentif Daerah (DID) sebesar Rpb161.660.294.00; Sisa dana BOS sebesar Rp 72.942.720.92; sisa dana JKN Kapitasi sebesar Rp 25.563.476.00; sisa dana JKN non Kapitasi sebesar Rp 3.744.952.00; Sisa dana Hibah stimulan sebesar Rp 8.956.190.423.00; sisa dana program subsidi Bunga KUR 0 Persen sebesar Rp 1.198.885.549.00; dan Sisa dana BLUD sebesar Rp 3.858.754.380.84," sebut Nuim Hayat. 

Diketahui DPRD Sigi menggelar terkait Jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Pengajuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (20/6/2023).

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Waket II Endang Herdianti. 

Masa kerja Banggar bersama tim Pemerintah Kabupaten Sigi selama 11 hari kerja, yakni mulai tanggal 20 Juni sampai dengan 7 Juli 2023. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved