Pemilu 2024 Sulteng

Jumlah TPS di Kota Palu Berkurang 104, Hemat Anggaran Sampai Rp 2 Miliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palu sebanyak 1.072 TPS.

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/LISNA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palu sebanyak 1.072 TPS. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palu sebanyak 1.072 TPS.

Jumlah tersebut diketahui berkurang dari sebelumnya dengan jumlah 1.176 TPS di delapan Kecamatan Kota Palu.

“KPU menimbang pengurangan TPS dari masa Coklit sampai hari ini adalah 104 TPS,” kata Anggota KPU Kota Palu Divisi Perencanaan Data dan Informasi Idrus saat rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap, Rabu (21/6/2023).

Idrus menuturkan pengurangan itu sebagai efesiensi jumlah TPS dan penghematan biaya Pemilu.

Baca juga: Gelar MUSDALUB, PLN Suluttenggo dan Serikat Pekerja Bersinergi Akselerasi Transformasi Perusahaan

Diketahui berdasarkan pengurangan sebanyak 104 TPS ini mampu menghemat biaya hingga 2 miliar rupiah.

“Semakin sedikit jumlah TPS maka semakin terjadi penghematan pembiayaan Pemilu, pengurangan 104 TPS kalau dikalkulasikan secara biaya KPU menyumbang 1 sampai 2 Miliar,” kata Idrus.

Adapun pembagian 1.072 TPS itu adalah terdiri dari TPS Reguler 1.067, TPS lokasi khusus rumah tahanan 2 TPS, dan 3 TPS lokasi khusus lembaga pemasyarakatan.

Berikut jumlah sebaran TPS setiap kecamatan di Kota Palu :

Palu Timur Jumlah Kelurahan 5 : 129 TPS
Mantikulore jumlah kelurahan 8 : 228 TPS
Palu Utara jumlah kelurahan 5 : 69 TPS
Tawaeli jumlah kelurahan 5 : 67 TPS
Palu Selatan jumlah kelurahan 5 : 211 TPS
Tatanga jumlah kelurahan 6 : 142 TPS
Palu Barat jumlah kelurahan 6 : 131 TPS
Ulujadi jumlah kelurahan 6 : 95 TPS

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved