Pemilu 2024 Sulteng
Bawaslu Sulteng Sosialisasikan Pendampingan Hukum untuk Pegawai di Pemilu 2024
Sebelum Tahun 2023, kata Ryan, pemberian bantuan hukum ini dilaksanakan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi Peratuan Nomor 6 tahun 2023 tentang layanan advokasi hukum.
Kegiatan itu berlangsung di Hotel Santika, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Sabtu (24/6/2023).
Analis Hukum Bawaslu Sulteng Ryan Aprilianto mengatakan. pemberian bantuan hukum kepada jajaran pengawas pemilu menjadi kewenangan Bawaslu.
"Pengawas pemilu sering dihadapkan pada permasalahan hukum hanya karena menjalankan tugas dan kewenangannya," ucapnya kepada TribunPalu.
Lanjut Ryan, adapun permasalahan hukum yang didapatkan biasanya berupa kekerasan verbal maupun kekerasan fisik yang mempengaruhi psikologi pengawas pemilu.
Baca juga: Seleksi Bawaslu 13 Daerah di Sulteng: 411 Lulus Seleksi Administrasi, 15 Gugur
Bahkan, beberapa kasus terdapat pengawas pemilu yang terancam nyawanya akibat ketidaksukaan pihak tertentu apabila pengawas pemilu melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Sebelum Tahun 2023, kata Ryan, pemberian bantuan hukum ini dilaksanakan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu.
Namun, adanya evaluasi atas proses pemberian bantuan hukum serta mengakomodir perubahan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, maka diterbitkannya Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum.
Menurutnya, sebagai Peraturan yang baru diterbitkan pada 12 Mei 2023, pelaksanaan sosialisasi Perbawaslu Advokasi Hukum menjadi penting untuk dilaksanakan.
"Terutama atas pemberian kewenangan Advokasi Hukum oleh Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap PKD dan PTPS," ujarnya.
Dia menambahkan, ada dua yang dikecualikan dalam pemberian bantuan hukum yakni tidak boleh mempermasalahkan sesama pengawas pemilu dan terkena pemberhentian tidak hormat (mendapat disiplin berat).
Baca juga: BREAKING NEWS: Baliho AM Akbar Supratman Ditempeli Stiker ART di Donggala
"Yang dapat menerima Advokasi Hukum yakni komisioner, mantan komisioner, pejabat, mantan pejabat, adhoc atau yang tidak adhoc tetapi pendampingam hukum itu akan dilakukan selama terkait tugas dan fungsi Bawaslu," tuturnya.
Diketahui, kegiatan itu diiikuti oleh pegawai Bawaslu se-Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah.
Di antaranya, Bawaslu Sulteng 12 Orang, Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota 13 orang, Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota 13 orang, Staf Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota 13 orang serta external 4 orang.(*)
KPU Donggala Rapat Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Morowali Imbau Caleg Terpilih Segera Masukan LHKPN Agar Tak Batal Dilantik |
![]() |
---|
Ketua KPU Palu Harap Peserta Bimtek Pemutakhiran Data Terampil Gunakan Sidalih dan E-Coklit |
![]() |
---|
KPU Sulteng Target Logistik PSU di Bangkep Terdistribusi Seluruhnya pada 25 Juni 2024 |
![]() |
---|
KPU Sulteng Rapat Persiapan PSU Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.