Bayi Dijual Rp 25 Juta

Lapor Polisi Penculikan Bayi, Ternyata Ibu Kandung Terima Duit Hasil Jual Anak Rp 12 Juta

Usai menyerahkan putrinya kepada pelaku lain, SA melapor ke Polda Sulteng atas kasus penculikan pada 31 Mei 2023.

|
Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/Rian Afdhal
Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagan bayi. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sungguh tega SA (29) warga Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjual putrinya yang masih berusia setahun seharga Rp 12 juta.

SA tak menyangka putrinya itu bakal sampai ke Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Dia pun menjadi satu dari enam tersangka ditetapkan Polda Sulteng sebagai tersangka Kasus Perdagangan Bayi.

Sang ibu tidak serta merta menjual bayinya kepada tersangka lain.

Usai menyerahkan putrinya kepada pelaku lain, SA melapor ke Polda Sulteng atas kasus penculikan pada 31 Mei 2023.

Alih-alih penculikan, Polda Sulteng mengungkap fakta sebenarnya kasus yang dilaporkan itu merupakan Perdagangan Orang atau jual beli anak yang melibatkan sindikat penjualan orang lintasprovinsi.

Baca juga: 6 Orang Jadi Tersangka Perdagangan Bayi Seharga Rp 25 Juta, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Parajohan Simanjuntak menyebutkan, sang ibu menjual bayinya karena persoalan ekonomi.

“Bayi AH dijual ibunya seharga Rp 12 Juta hingga Rp 25 Juta oleh para pelaku lainnya,” ujar Kombes Pol Parajohan saat memimpin Konfrensi Pers didampingi Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Ruang Command Center Polda Sulteng, Selasa (27/6/2023)

“Bayi AH dijual ibunya dengan harga mulai Rp 12 Juta hingga Rp 25 Juta oleh para pelaku lainnya,” ungkap Kombes Pol Parajohan

“Tersangka SA yang juga ibu bayi inilah yang menjual anaknya kepada F (masih buron) sebesar Rp 12 Juta,” tuturnya menambahkan.

Awalnya, penyelidikan itu untuk mengejar pelaku penculikan bayi.

Namun, setelah pelaku tertangkap satu per satu, diketahui bahwa sang ibu bayi menjual anak kepada pelaku lain.

"Jadi sindikat ini memang ada makelarnya, berinisial F," kata ombes Pol Parajohan.

Baca juga: Bayi Asal Kota Palu Dijual Rp 25 Juta di Pulau Bangka, Pembelinya: Mau Punya Anak Perempuan

Dalam pengungkapan Kasus Perdagangan Bayi itu, polisi memeriksa R di Kabupaten Grobongan, Jawa Tengah.

Dari R diketahui kalau F meminta tebusan Rp 25 juta jika ingin bayinya kembali.

Namun, setelah pengejaran dilanjutkan ke Bekas, Jakarta hingga Pangkalpinang, polisi menangkap M alias CM (41) warga Bekasi, wanita LK alias Lia (35) warga Jakarta dan perempuan YN (45) warga Pangkalpinang.

Adapun peran mereka, M alias CM menjual korban (AH) kepada YN melalui perantara LK alias Lia dengan harga Rp 25 juta.

Selain itu, YN juga memberikan uang ucapan terima kasih Rp 1 Juta kepada LK alias Lia.

"Tersangka M alias CM sudah sembilan kali melakukan jual beli anak. Saat menjual kepada YN, LK alias Lia meyakinkan M bahwa anak itu dari Kabupaten Bangka dan mencari orangtua adopsi," jelas Kombes Pol Parajohan.

Selain ketiga tersangka di Bangka Belitung, polisi juga menyiduk tiga pelaku di wilayah DKI Jakarta berinisial A alias Yanti (35), RS alias Rizal (39) dan SS alias Siti (29) warga Sulawesi Selatan.

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved