Pemilu 2024 Sulteng

KPU Donggala: Parpol Belum Serahkan Berkas, Padahal Waktu Perbaikan oleh Bacaleg Tersisa 2 Hari

KPU Kabupaten Donggala menyebut penutupan perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tinggal dua hari lagi, namun hingga saat ini belum ada sat

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Handover
KPU Kabupaten Donggala menyebut penutupan perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tinggal dua hari lagi, namun hingga saat ini belum ada satu Parpol yang menyerahkan hasil perbaikan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - KPU Kabupaten Donggala menyebut penutupan perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tinggal dua hari lagi, namun hingga saat ini belum ada satu Parpol yang menyerahkan hasil perbaikan.

"Sampai hari ini belum ada parpol yang menyerahkan hasil perbaikan," kata M Unggul selaku Ketua KPU Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (7/7/2023).

Ia melanjutkan 459 Bacaleg yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat itu diberikan waktu perbaikan dari tanggal 26 hingga 9 Juli 2023.

M Unggul menuturkan dari waktu perbaikan itu baru ada beberapa Parpol yang hanya sebatas mengkonfirmasi waktu pengajuan Dokumen Perbaikan bakal calonnya. 

Baca juga: Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Kapolres Morowali Serahkan Bantuan ke Lansia di Bungku Tengah

Adapun parpol yang sudah mengkonfirmasi kehadiran mereka ke kantor KPU Donggala diantaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

“Dari kedua partai itu status mereka menunggu persetujuan DPP,” jelas M Unggul.

Lebih lanjut saat ditanyai mengenai informasi jadwal masa perpanjangan pihaknya menjelaskan informasi perpanjangan ini belum terdengar adanya.

Melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2023 menyebutkan bahwa batas akhir perbaikan yakni 9 Juli 2023 hingga pukul 23.59 WIB. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved