Pemilu 2024 Sulteng

Alasan Kasman Lassa Mundur Bupati Donggala Gantikan Bacaleg BMS

Bupati Donggala Kasman Lassa mengundurkan diri dari jabatannya untuk mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Donggala dari Partai Aman

|
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
handover
Kasman Lassa 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Bupati Donggala Kasman Lassa mengundurkan diri dari jabatannya untuk mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Donggala dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Diketahui jabatan Kasman Lassa sebagai Bupati Donggala akan berakhir Januari 2024.

Namun karena Pileg, Ketua PAN Donggala itu harus mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir.

Sekretaris DPC PAN Donggala Ahmad Rasyid menuturkan alasan Kasman Lassa memantapkan diri mendaftar Calon legislatif atas permintaan Partai dan Persetujuan DPP PAN.

Ahmad Rasyid mengatakan majunya Kasman Lassa untuk menggantikan posisi Bacaleg yang belum memenuhi syarat.

Baca juga: Mundur dari Jabatan Bupati Donggala, Kasman Lassa Maju Caleg Sedapil dengan Putranya

“Jadi kita ada beberapa perbaikan daftar Bacaleg yaitu Dapil 1, Dapil 3 dan Dapil 4 , nah di Dapil 1 kita ajukan Kasman Lassa dan disetujui oleh DPP,” kata Ahmad Rasyid, Senin (10/7/2023).

Dikatakan proses pengunduran diri Kasman Lassa telah disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur.

Pengunduran dirinya tersebut nantinya akan dirapatkan DPRD Donggala lalu hasilnya disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi pengunduran dirinya ini belum ada gugur kewenangan apapun, tapi setelah tahap penetapan Daftar Pemilih Sementara itu sudah harus ada keputusan final dari Kemendagri, limit waktunya paling lambat 3 Oktober dan sudah ada SK,” kata Ahmad Rasyid.

"Masa kerja Kasman Lassa dan wakilnya kan itu berakhir tanggal 15 Januari, jadi dari 3 Oktober sampai 15 Januari itulah sisa masa jabatan yang akan diisi pelaksana tugas,” jelas Ahmad Rasyid.

Disampaikan Ahmad Rasyid partainya optimistis meraih 10 kursi atau minimal 7 kursi DPRD Donggala, mengingat sejumlah figur yang telah ditempatkan sudah menjadi pilihan terbaik. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved