Pemilu 2024 Sulteng

KPU Tetapkan Jumlah Pemilih Disabilitas Pemilu 2024 di Palu Sebanyak 797 Orang

Sebanyak 797 pemilih itu di mana didominasi oleh disabilitas fisik dikategorikan orang yang sakit yang berpengaruh kepada motoriknya dan secara fisik

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/FADHILA
Kantor KPU Kota Palu, Jl Balai Kota Selatan, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - KPU Kota Palu menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024 sebanyak 271.124 orang.

Dari jumlah tersebut ada sebanyak 797 orang merupakan pemilih Disabilitas.

Sebanyak 797 pemilih itu di mana didominasi oleh disabilitas fisik dikategorikan orang yang sakit yang berpengaruh kepada motoriknya dan secara fisik mengalami keterbatasan gerak.

Adapun total keselurahan pemilih disabilitas tersebut terdiri dari 6 kategori disabilitas.

Baca juga: Kalak BPBD Palu Hadiri Acara Kemitraan Aids, TBC dan Malaria: Ini Tanggungjawab Bersama

Diantaranya disabilitas intelektual sebanyak 29 orang pemilih, disabilitas fisik 321 orang pemilih, disabilitas mental sebanyak 239 orang pemilih.

Kemudian disabilitas sensorik wicara sebanyak 111 orang pemilih, disabilitas sensorik rungu 24 orang pemilih dan sensorik netra sebanyak 73 orang pemilih.

KPU akan menempatkan para penyandang disabilitas di TPS sesuai dengan kebutuhan khusus mereka masing-masing.

Adapun jumlah TPS Kota Palu sebanyak 1.072 TPS itu terdiri dari TPS Reguler 1.067, TPS lokasi khusus rumah tahanan2 TPS, dan 3 TPS lokasi khusus lembaga pemasyarakatan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved