Nasib Tenaga Honorer yang Dihapuskan pada November 2023, Pemerintah Bakal Cari Jalan Tengah

KEMENPANRB tengah berupaya menemukan solusi untuk menyelesaikan situasi yang melibatkan 2,3 juta tenaga honorer yang bekerja di sektor pemerintahan.

Handover
Foto Ilustrasi - Tenaga Honorer. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), tengah berupaya menemukan solusi untuk menyelesaikan situasi yang melibatkan 2,3 juta tenaga honorer yang bekerja di sektor pemerintahan, terutama di tingkat daerah.

Posisi mereka dijadwalkan akan dihapus pada bulan November 2023.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian ini tidak akan berdampak pada pemberhentian massal sekaligus tidak akan menyebabkan peningkatan anggaran yang signifikan.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa solusi bagi 2,3 juta tenaga honorer ini akan diatur secara resmi melalui pengubahan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan tata kelola dan efisiensi dalam pengelolaan aparatur negara serta memberikan jaminan kepastian bagi tenaga honorer yang terkena dampak perubahan kebijakan ini.

“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujar Anas usai berziarah Makam Bung Karno di Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, Senin (17/7/2023) malam.

Baca juga: Budi Arie Setiadi Duduki Jabatan Menkominfo, Nasdem: Tidak Halal, Minimal Syubhat

Jalan tengah tersebut, kata Anas, adalah penyelesaian yang tidak berakibat pada terjadinya pemberhentian massal atas jutaan tenaga honorer tersebut.

Pada saat yang sama, solusi itu juga tidak boleh membuat pembengkakan pada anggaran pemerintah.

Pembengkakan anggaran yang dimaksud, ujarnya, terjadi jika semua tenaga honorer harus ditetapkan sebagai ASN secara langsung.

“Kita sedang memberesi Undang-undang ASN. Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” tegasnya.

Meski enggan menyebutkan secara rinci opsi-opsi penyelesaian bagi tenaga honorer, Anas mengindikasikan opsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya.

“Kan nyapunya pagi sama sore, masa harus di kantor dari pagi sampai sore. Kan cukup pagi sama sore saja ke kantor, misalnya. Gajinya tetap. Iya kan. Kalau pagi sampai sore kan misalnya Rp 600.000 (per bulan) kan tidak cukup. Tapi kalau cuma pagi dan sore, dia kan bisa cari tambahan di tempat lain,” terangnya.

Anas juga mengindikasikan opsi lain berupa pemberian prioritas untuk diangkat sebagai ASN pada pegawai honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.

Selanjutnya opsi yang lain, tambahnya, adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN atau pun APBD.

“Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebh 200 (ribu). Sudah lama belum diberesin, ujarnya.

Namun, Anas juga mengingatkan akan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan  cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer sehingga secara administrasi memenuhi syarat bekerja selama 20 tahun agar mendapatkan prioritas.(*)

 

(TribunPalu.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved