Ayah Gagahi Anak di Touna
6 Fakta Ayah Tiri di Touna Gagahi Anaknya Usia 12 Tahun Hingga 14 Kali, Diduga Dibiarkan Ibu Kandung
Seorang gadis berusia 12 tahun di Desa Borneang, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una menjadi korban pemerkosaan.
"Saat ini korban trauma, merasa sakit di area kemaluannya dan malu juga betemu keluarganya," ujarnya.
4. Diduga Dibiarkan ibu kandung
Kata Sophian, peristiwa yang dialami korban sudah pernah diceritakan kepada ibu kandungnya.
Namun, bukannya menolong, ibunya justru hanya membiarkan korban diperkosa oleh pelaku.
5. Ibu kandung takut ditinggal pelaku
Menurut Sophian, hal itu dilakukan ibu kandung korban karena takut ditinggal pelaku AAS.
"Ibunya tidak bisa bertindak apa-apa karena takut ditinggal pelaku," tuturnya.
6. Pelaku terancam 15 tahun penjara
Sophian menambahkan, saat ini pelaku telah berada di Polres untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Adapun jeratan hukum yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 76D Junto pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 76E Junto pasal 82 ayat 2 undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Hukuman itu ditambah sepertiga dari ancaman pidananya karena pelaku dengan korban memiliki hubungan yaitu ayah tirinya. (*)
Libu Perempuan Sulteng Tanggapi Kasus Kekerasan dan Pelecehan Anak di Touna, Siap Dampingi Korban |
![]() |
---|
Anak Digagahi Ayah Tiri Hingga 14 Kali di Touna, Sang Ibu Ternyata Sudah Tahu Tapi Diam |
![]() |
---|
KPAI Kecam 2 Kasus Kekerasan Anak di Tojo Una-una Sulteng |
![]() |
---|
Legislator Nasdem Sulteng Sonny Tandra Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Asusila di Touna |
![]() |
---|
Anggota DPRD Touna Soroti Maraknya Kasus Asusila pada Anak, Saran Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.