Komunitas Kota Palu

DPC PAPPRI Kota Palu Dorong Musisi Daftarkan Hak Cipta

PAPPRI Kota Palu mendorong agar para pencipta lagu dan musisi terus berkarya dan mendaftarkan Hak Cipta dari karya tersebut. 

Editor: mahyuddin
handover
Ketua DPC PAPPRI Kota Palu Akbar mendorong musisi dan pencipta lagu untuk daftarkan Hak Cipta.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua DPC PAPPRI Kota Palu Akbar mendorong musisi dan pencipta lagu untuk daftarkan Hak Cipta

Hak Cipta merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra. 

Ketua DPC PAPPRI Kota Palu Akbar mendorong agar para pencipta lagu dan musisi di Kota Palu terus berkarya dan mendaftarkan Hak Cipta dari karya tersebut. 

"Saya mendorong kepada seluruh pencipta lagu dan musisi di Kota Palu untuk mendaftarkan Hak Cipta dari karya-karya tersebut," ujar Akbar. 

Baca juga: PAPPRI Kota Palu Dinahkodai Akbar, Cek Susunan Pengurusnya

Akbar menyebutkan, pendaftaran Hak Cipta sangat berguna sebagai bentuk apresiasi atas karya tersebut. 

"Hak Cipta itu sebagai bentuk apresiasi dari karya yang telah kita buat. Royalty akan diberikan kepada musisi tersebut ketika orang memakai karya mereka. Tentu hal ini sangat berguna bagi dunia musik di Kota Palu," jelas Akbar.

Beberapa musisi telah mendaftarkan Hak Cipta mereka.

Namun, Akbar berharap makin banyak lagi musisi yang mendaftarkan Hak Cipta

Hak Cipta didaftarkan melalui Kantor Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved