DPDR Sulteng

Rapat Paripurna DPRD Sulteng, Ketua Nilam Sari Lawira Soroti Gubernur Hanya Kirim Asisten

Hal itu disayangkan Dewan Paripurna karena tanpa diwakili pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) baik dari Gubernur, Wakil Ketua, dan Sekretaris.

|
Penulis: Lisna Ali | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/LISNA
Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira menyoroti kehadiran Asisten II yakni Rudi Dewanto dalam sidang paripurna. Nilam sari Lawira menyorot kehadiran Rudi Dewanto yang mewakili Gubernur Sulteng. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira menyoroti kehadiran Asisten II yakni Rudi Dewanto dalam sidang paripurna.

Nilam sari Lawira menyorot kehadiran Rudi Dewanto yang mewakili Gubernur Sulteng.

Pantauan TribunPalu.com,  Nilam Sari Lawira beserta anggota DPRD ramai intrupsi terkait perwakilan Gubernur tersebut.

Hal itu disayangkan Dewan Paripurna karena tanpa diwakili pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) baik dari gubernur, wakil ketua, dan sekretaris daerah.

Baca juga: Pembagian Wilayah dan Alokasi Kursi 7 Dapil DPRD Sulteng

“Harusnya gubernur diwakili wakil gubernur, atau minimal Sekprov,” kata Nilam Sari, Senin (31/7/2023).

Diketahui rapat paripurna itu membahas Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2024.

Paripurna itu berlangsung di ruang sidang Utama Kantor DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Sidang Ditunda

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah ditunda, Senin (31/7/2023).

Rapat paripurna itu dengan agenda pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran 2024.

Diketahui penundaan rapat tersebut lantaran belum korum tanpa perwakilan Gubernur, Wakil Gubernur ataupun Sekprov.

Seperti diketahui rapat kali itu Gubernur diwakili Asisten II Perekonomian dan Pembangunan daerah Provinsi Sulteng Rudi Dewanto.

Saat awal rapat, ketua dewan merasa kecewa atas tidak hadirnya Wakil Gubernur atau Sekprov pada kegiatan Paripurna tersebut.

“Harusnya Gubernur diwakili wakil gubernur, atau minimal Sekprov,” kata Nilam Sari.

Baca juga: Ketua DPRD Sulteng Minta Gubernur Utus Perwakilan Sesuai Tupoksi Jika Tak Sempat Hadiri Paripurna

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved