Sigi Hari Ini

455 Bacaleg DPRD Sigi Memenuhi Syarat Hasil Vermin Akhir, 46 Orang TMS

Hasil Vermin Akhir Bacaleg DPRD Sigi berjumlah 501 orang dengan 455 Bacaleg Memenuhi syarat dan 46 lainnya tidak memenuhi syarat

TribunPalu.com/ Moh Salam
KPU Sigi menyerahkan Berita Acara hasil Verifikasi Administrasi Akhir Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sigi. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Komisi Pemilihan Umum alias KPU Sigi menyerahkan Berita Acara hasil Verifikasi Administrasi Akhir Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sigi.

Penyerahan berita acara itu berlokasi di Aula KPU Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (6/8/2023).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sigi Hairil mengatakan, sedikitnya 18 Partai Politik di Kabupaten Sigi menerima berita acara hasil Verifikasi Administrasi Akhir Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sigi.

Selain itu KPU Sigi juga menyerahkan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPRD Sigi.

"KPU Sigi hari ini menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kepada 18 partai politik yang ada di Kabupaten Sigi dan Kami juga menyerahkan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk dilakukan pencermatan pada tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023," kata Hairil kepada TribunPalu.com, Minggu (6/8/2023).

Baca juga: BBTNLL Tetap Jaga Bekas Tambang Ilegal di Sidondo I Sigi

Menurut Hairil, berdasarkan Berita acara Verifikasi Administrasi Akhir Dokumen Bacaleg DPRD Sigi berjumlah 501 orang.

Sementara yang memenuhi syarat hanya 455 bacaleg dengan 46 lainnya tidak memenuhi syarat.

"Dari 18 Partai Politik itu jumlah total Bacaleg di Kabupaten Sigi itu 501 orang, dan yang memenuhi syarat 455 orang dan Tidak memenuhi syarat ada 46 orang," sebut Hairil.

Ia menuturkan, kepada Bacaleg yang tidak memenuhi syarat dapat melakukan perbaikan pada tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023.

Baca juga: KPU Siapkan 9.462 TPS, Fasilitasi Pemilih Disabilitas di Sulawesi Tengah

"Terhadap yang tidak memenuhi syarat itu ada beberapa partai politik bacalegnya yang bisa dilakukan perbaikan dimasa rens waktu tanggal 6 sampai 11 Agustus," sebut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sigi.

Hairil menjelaskan, untuk penetapan Daftar Calon Sementara pada tanggal18 Agustus 2023.

"Penetapan DCS sendiri pada tanggal 18 Agustus dan sebelum penetapan ada proses rangkaian seperti masa pencermatan terhadap rancangan DCS mulai tanggal 6 sampai 11 Agustus, kemudian KPU akan melakukan verifikasi mulai tanggal 12 sampai 15 Agustus dan tanggal 16 sampai 17 Agustus itu penyusunan DCS dan finalnya Tanggal 18 penetapan DCS dan tanggal 19 sampai 23 Agustus itu pengumuman DCS," tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved