Sigi Hari Ini
455 Bacaleg DPRD Sigi Memenuhi Syarat Hasil Vermin Akhir, 46 Orang TMS
Hasil Vermin Akhir Bacaleg DPRD Sigi berjumlah 501 orang dengan 455 Bacaleg Memenuhi syarat dan 46 lainnya tidak memenuhi syarat
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Komisi Pemilihan Umum alias KPU Sigi menyerahkan Berita Acara hasil Verifikasi Administrasi Akhir Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sigi.
Penyerahan berita acara itu berlokasi di Aula KPU Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (6/8/2023).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sigi Hairil mengatakan, sedikitnya 18 Partai Politik di Kabupaten Sigi menerima berita acara hasil Verifikasi Administrasi Akhir Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sigi.
Selain itu KPU Sigi juga menyerahkan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPRD Sigi.
"KPU Sigi hari ini menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kepada 18 partai politik yang ada di Kabupaten Sigi dan Kami juga menyerahkan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk dilakukan pencermatan pada tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023," kata Hairil kepada TribunPalu.com, Minggu (6/8/2023).
Baca juga: BBTNLL Tetap Jaga Bekas Tambang Ilegal di Sidondo I Sigi
Menurut Hairil, berdasarkan Berita acara Verifikasi Administrasi Akhir Dokumen Bacaleg DPRD Sigi berjumlah 501 orang.
Sementara yang memenuhi syarat hanya 455 bacaleg dengan 46 lainnya tidak memenuhi syarat.
"Dari 18 Partai Politik itu jumlah total Bacaleg di Kabupaten Sigi itu 501 orang, dan yang memenuhi syarat 455 orang dan Tidak memenuhi syarat ada 46 orang," sebut Hairil.
Ia menuturkan, kepada Bacaleg yang tidak memenuhi syarat dapat melakukan perbaikan pada tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023.
Baca juga: KPU Siapkan 9.462 TPS, Fasilitasi Pemilih Disabilitas di Sulawesi Tengah
"Terhadap yang tidak memenuhi syarat itu ada beberapa partai politik bacalegnya yang bisa dilakukan perbaikan dimasa rens waktu tanggal 6 sampai 11 Agustus," sebut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sigi.
Hairil menjelaskan, untuk penetapan Daftar Calon Sementara pada tanggal18 Agustus 2023.
"Penetapan DCS sendiri pada tanggal 18 Agustus dan sebelum penetapan ada proses rangkaian seperti masa pencermatan terhadap rancangan DCS mulai tanggal 6 sampai 11 Agustus, kemudian KPU akan melakukan verifikasi mulai tanggal 12 sampai 15 Agustus dan tanggal 16 sampai 17 Agustus itu penyusunan DCS dan finalnya Tanggal 18 penetapan DCS dan tanggal 19 sampai 23 Agustus itu pengumuman DCS," tuturnya. (*)
Polres Sigi Gencarkan Strong Point di Titik Rawan Lalu Lintas dan Kamtibmas |
![]() |
---|
Bupati Sigi Dorong Kepala Desa Jadi Agen Edukasi BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Pemkab Sigi dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial untuk Perangkat Desa |
![]() |
---|
Maulid Nabi di Desa Omu Sigi, Momen Pererat Silaturahmi dan Teladani Akhlak Rasulullah |
![]() |
---|
KRI Salurkan Bantuan untuk Lansia Pelita Hati, Dukung Peringatan Maulid Nabi di Sigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.