Sigi Hari Ini
Hasil Verifikasi Perbaikan Dokumen Caleg di KPU Sigi, 8 Mantan Narapidana Memenuhi Syarat
Sedikitnya 8 mantan narapidana sebagai Bacaleg di DPRD Sigi memenuhi syarat pada Hasil Vermin Akhir Bacaleg DPRD Sigi
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Sedikitnya 8 Bakal Calon Anggota DPRD Sigi pada Pemilu 2024 mendatang adalah mantan narapidana.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sigi Hairil mengatakan, dari 8 mantan narapidana tersebut satu diantaranya ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
"Dari Bacaleg mantan Narapidana di Kabupaten Sigi itu ada 8 orang, 1 orang itu mendapat ancaman diatas 5 tahun dan tujuh orang ancamannya itu dibawah 5 tahun," kata Hairil kepada TribunPalu.com, Minggu (6/8/2023).
Menurut Hairil, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU Sigi bahwa 8 mantan narapidana itu dinyatakan memenuhi syarat.
"Dari 8 orang mantan narapidana itu secara administrasi sebagaimana hasil verifikasi kami bahwa itu sudah dinyatakan memenuhi syarat," jelas Hairil.
Baca juga: 455 Bacaleg DPRD Sigi Memenuhi Syarat Hasil Vermin Akhir, 46 Orang TMS
Kata Ketua DIvisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sigi, selain mantan narapidana terdapat pula 10 orang harus mundur dari jabatan seperti Kades dan BPD.
"Data sama kita di KPU Sigi itu ada jabatan yang wajib mundur ada 10 terdiri dari Kades, BPD dan 1 orang Anggota DPRD yang sekarang menjabat yang diusulkan pada Bacaleg 2024 oleh partai yang berbeda," tutur Hairil.
Ia menjelaskan, pada tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023 partai politik masih dapat melakukan perbaikan data yang tidak memenuhi syarat.
"Harapannya kepada semua partai politik yang akan melakukan perbaikan atau mengganti bacalon terus nomor urut dan pindah dapil itu masih diberikan ruang sebagaimana kebijakan keputusan KPU RI pada waktu 6 sampai 11 Agustus 2023. Jadi waktu yang singkat ini dapat dimaksimalkan sebaik mungkin," tuturnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: 10 Rumah di Lembantongoa Sigi Rusak Akibat Gempa Bumi
Diketahui sedikitnya 18 Partai Politik di Kabupaten Sigi menerima berita acara hasil Verifikasi Administrasi Akhir Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sigi.
Selain itu KPU Sigi juga menyerahkan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPRD Sigi.
"KPU Sigi hari ini menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kepada 18 partai politik yang ada di Kabupaten Sigi dan Kami juga menyerahkan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk dilakukan pencermatan pada tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023," kata Hairil kepada TribunPalu.com, Minggu (6/8/2023).
Menurut Hairil, berdasarkan Berita acara Verifikasi Administrasi Akhir Dokumen Bacaleg DPRD Sigi berjumlah 501 orang.
Sementara yang memenuhi syarat hanya 455 bacaleg dengan 46 lainnya tidak memenuhi syarat.
"Dari 18 Partai Politik itu jumlah total Bacaleg di Kabupaten Sigi itu 501 orang, dan yang memenuhi syarat 455 orang dan Tidak memenuhi syarat ada 46 orang," sebut Hairil. (*)
Polres Sigi Gencarkan Strong Point di Titik Rawan Lalu Lintas dan Kamtibmas |
![]() |
---|
Bupati Sigi Dorong Kepala Desa Jadi Agen Edukasi BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Pemkab Sigi dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial untuk Perangkat Desa |
![]() |
---|
Maulid Nabi di Desa Omu Sigi, Momen Pererat Silaturahmi dan Teladani Akhlak Rasulullah |
![]() |
---|
KRI Salurkan Bantuan untuk Lansia Pelita Hati, Dukung Peringatan Maulid Nabi di Sigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.