Pemilu 2024 Sulteng

KPU Banggai Terima Pengajuan Perubahan Daftar Calon Sementara Pemilu 2024

KPU Kabupaten Banggai menyelesaikan penerimaan pengajuan perubahan di masa pencermatan rancangan perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
KPU Kabupaten Banggai menyelesaikan penerimaan pengajuan perubahan di masa pencermatan rancangan perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menyelesaikan penerimaan pengajuan perubahan di masa pencermatan rancangan perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.

Pencermatan ini dimulai tanggal 6 Agustus sampai 11 Agustus 2023, di Kantor KPU Kabupaten Banggai Kawasan Bukit Halimun, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.

Pengajuan perubahan DCS tersebut dihadiri langsung Ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia, bersama anggota KPU lainnya yaitu Abd. Rauf, Budisastra, dan Hidayat. 

Sementara itu dihadiri juga Ketua Bawaslu Banggai Saiful Saide dan anggotanya, serta dikawal aparat kepolisian.

Baca juga: Peserta Membludak, Rute Lomba Gerak Jalan di Luwuk Banggai Dipangkas

Dalam kegiatan tersebut terdapat 14 Partai Politik yang telah melakukan pengajuan perubahan.

Yaitu Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Buruh, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Golkar.

Alasan 14 Partai Politik melakukan pengajuan perubahan tersebut karena masih mengalami perbaikan dari hasil verifikasi administrasi perbaikan, dan mengikuti instruksi dari partai politik tingkat pusat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved