Viral

VIRAL Guru di Maluku Dibully oleh Siswanya! Disoraki Hingga Kunci Motor Diambil, Ini Faktanya

Viral di Media Sosial video seorang Guru jadi korban perundungan atau bully oleh siswa. Itru terjadi pada guru SMAN 15 Maluku Tengah, Maluku.

|
Instagram/@memomedsos
Viral di Media Sosial video seorang Guru jadi korban perundungan atau bully oleh siswa. Itru terjadi pada guru SMAN 15 Maluku Tengah, Maluku. 

TRIBUNPALU.COM - Viral di Media Sosial video yang memperlihatkan seorang Guru jadi korban perundungan atau bully oleh Siswanya.

Diketahui, aksi perundungan itu terjadi pada Guru SMAN 15 Maluku Tengah, Maluku.

Guru yang menjadi korban perundungan muridnya tersebut merupakan wakil kepala sekolah di SMA 15 tersebut.

Aksi tersebut pun terekam dalam sebuah video dan dan kini rekaman itu Viral di Media Sosial.

Adapun akun Instagram yang membagikan video itu adalah @memomedsos.

"Seorang Guru SMAN 15 Maluku Tengah, Maluku, mendapatkan tindak perundungan atau bully oleh Siswanya sendiri saat berada di sekolah.

Dalam video tersebut, nampak para Siswa mengambil kunci motor milik Guru tersebut," isi narasi dalam keterangan unggahan itu.

Dalam video singkat dengan durasi 31 detik tersebut, terlihat seorang murid mengambil kunci sepeda motor milik Guru bernama Maryam Latansa.

Saat Guru mencoba merebut kunci tersebut, dia kemudian mendapat sorakan dari sekelompok Siswa yang terdiri dari belasan orang.

“Seng (Tidak) bisa pulang,” sorak para Siswa itu berulang kali.

Akhirnya, kunci kendaraan tersebut diberikan oleh seorang Siswa setelah Guru tersebut mengulangi permintaannya.

Peristiwa ini terjadi di area parkir sekolah pada hari Senin, 14 Agustus 2023, ketika para Siswa tengah melakukan unjuk rasa.

Tindakan Siswa ini menjadi reaksi atas sejumlah kebijakan kontroversial yang diambil oleh sekolah.

Beberapa kebijakan tersebut mencakup penunjukan ketua Osis tanpa melibatkan Majelis Perwakilan Kelas, serta larangan untuk menyampaikan pendapat.

Selain itu, juga ditegaskan bahwa pengangkatan Ketua Gudep Pramuka melanggar aturan, mengingat masa jabatan ketua Gudep yang sebelumnya masih tersisa satu tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved