Kantor Desa Disegel Warga

Kantornya Disegel Warga, Kepala Desa Mpanau Sigi: Klarifikasi Saya Sampaikan ke PMD

Inspektorat Sigi sempat menyurati Kepala Desa Mpanau untuk klarifikasi sebelum ditetapkan temuan.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/ Moh Salam
Kepala Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, bernama Sarif mengklaim telah mengklarifikasi penyelewengan Dana Desa 2020-2021. 

Kemudian selanjutnya tanggal 11 Januari 2023, Camat Sigi Biromaru Moh Zain menindaklanjuti LHP Inspektorat dengan menyurati Kepala Desa Mpanau Sarif.

Maksud dan tujuan surat dari Camat ke Kades Mpanau untuk segera mengembalikan temuan dan melakukan penyetoran ke Kas Desa dengan jangka waktu 60 hari terhitung dari tanggal 11 Januari 2023.

Namun hingga saat ini Kepala Desa Mpanau Sarif belum mengembalikan temuan Inspektorat Kabupaten Sigi.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved