OJK Sulteng

Kenali SLIK OJK atau BI Checking Online Sebelum Ajukan Pinjaman di Perbankan, Berikut Cara Aksesnya

Dengan aplikasi itu, pengguna tak perlu repot-repot datang ke kantor OJK terdekat untuk melakukan pemeriksaan BI Checking atau SLIK OJK.

Editor: mahyuddin
handover
SLIK OJK - Pengajuan kredit debitur ke penyedia jasa pinjaman kini harus melalui SLIK OJK. SLIK OJK dulu dikenal sebagai BI Checking. 

TRIBUNPALU.COM - Pengajuan Kredit debitur ke penyedia jasa pinjaman kini harus melalui SLIK OJK.

SLIK OJK dulu dikenal sebagai BI Checking.

BI Checking merupakan prosedur pemeriksaan riwayat kredit calon debitur lewat Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.

Apabila seseorang mengalami penolakan kredit, bisa jadi itu disebabkan kolektibilitasnya yang buruk dalam Sistem Informasi Debitur.

Per tanggal 1 Januari 2018, pengecekan skor kredit, yang tadinya dilakukan langsung oleh Bank Indonesia, dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca juga: OJK Sebut Ekonomi Sulteng Naik Selama Triwulan II-2023, Ditandai Peningkatan Indikator Keuangan

Namanya pun berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.

SLIK OJK dapat diakses umum melalui website idebku.ojk.go.id.

Dengan aplikasi itu, pengguna tak perlu repot-repot datang ke kantor OJK terdekat untuk melakukan pemeriksaan BI Checking atau SLIK OJK.

Dikutip dari laman resmi OJK, berikut Cara Cek BI Checking online:

1. Menyiapkan dokumen penting

Sebelum mengakses website idebku.ojk.go.id, pastikan telah mempersiapkan dulu beberapa dokumen penting sebagai berikut:

* Dokumen bagi debitur perorangan

  • KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.

* Dokumen bagi debitur badan usaha

  • Identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
  • NPWP badan usaha
  • Akta pendirian badan usaha
  • Dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat perubahan kepengurusan Badan Usaha

2. Mengisi formulir permohonan IDeb SLIK OJK

Setelah menyiapkan dokumen penting, untuk mulai cek BI Checking atau SLIK OJK, pengguna atau debitur bisa mengunjungi website https://idebku.ojk.go.id/.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved