Parimo Hari Ini

Sekwan Digeser Bupati, DPRD Parigi Moutong Layangkan Surat Protes ke Gubernur dan KASN

Legislator Nasdem itu protes karena menganggap pergeseran Alina A Deu tanpa koordinasi dengan pimpinan DPRD Parigi Moutong.

Editor: mahyuddin
handover/facebook
etua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sayutin Budianto 

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Pergeseran Alina A Deu dari kursi Sekretaris DPRD Parigi Moutong menuai protes Ketua Dewan Sayutin Budianto.

Protes Sayutin Budianto dilayangkan dalam bentuk surat ke Gubernur Sulteng dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Legislator Nasdem itu protes karena menganggap pergeseran Alina A Deu tanpa koordinasi dengan pimpinan DPRD Parigi Moutong.

“Penempatan Sekwan tidak melalui mekenisme peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 31 Ayat 3, menyebutkan Sekwan kabupaten/kota diangkat dan berhentikan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD," jelas Sayutin via Whatsapp, Selasa (22/8/2023).

Dia meganggap, pelantikan Sekwan baru adalah ilegal karena tidak memenuhi mekanisme.

Bahkan, Sayutin menyebut DPRD Parigi Moutong masih mengakui  Alina A Deu sebagai Sekwan.

Sebelumnya, Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu melantik 12 pejabat eselon II berdasarkan Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong No : 800.1.3.3/782/BKPSDM.

Pelantikan yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati itu menggeser Alina A Deu dengan Lewis.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved