DCS Sigi Digugat Partai
Bawaslu Mediasi Sengketa Proses Gugatan PPP ke KPU Sigi, Hairil: Hanya 1 Bacaleg Diakomodir
Badan Pengawas Pemilihan Umum alias Bawaslu Sigi melakukan pleno penyelesaian sengketa proses pemilu oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM,SIGI - Badan Pengawas Pemilihan Umum alias Bawaslu Sigi melakukan pleno penyelesaian sengketa proses pemilu oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sigi terhadap KPU Sigi.
Mediasi itu berlangsung selama dua hari yakni sejak Kamis sampai dengan Jumat, 24-25 Agustus 2023 di Kantor Bawaslu Sigi, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Penyelesaian sengketa proses pemilu itu masuk ke Bawaslu Sigi dengan nomor register 001/PS.REG/72.7210/VIII/2023.
Mediasi itu dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sigi Hairil didampingi Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sigi.
Sementara dari pihak KPU Sigi sebagai termohon dihadiri keempat Komisioner antara lain Soleman, Rosnawati, Anhar dan Nuzul TH Lapali.
Sedangkan dari Pemohon yakni DPC PPP Sigi dihadiri oleh Sekretaris PPP Sigi Mansur Laboso bersama Wakil Ketua OKK Bidang Organisasi dan Keanggotaan Partai Yulius Victor Mandagie.
"Mediasi dilakukan sejak kemarin dan berakhir hari ini, Alhamdulillah kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon telah bersepakat atas pengajuan gugatan yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sigi. KPU Sigi sebagai termohon memberikan ruang pertama adalah terhadap Bacaleg yang dokumennya tidak lengkap itu diberikan ruang," kata Ketua Bawaslu Sigi Hairil kepada TribunPalu.com, Jumat (25/8/2023).
Kata Hairil, pengajuan sengketa proses oleh PPP Sigi terkait adanya dua Bacaleg dari Dapil 2 Palolo-Nokilalaki masuk kategori Tidak Menenuhi Syarat (TMS) usai hasil pencermatan dan pengumuman DCS.
Menururtnya, berdasarkan hasil dari mediasi bahwa hanya satu Bacaleg yang diberikan kesempatan dan ruang untuk segera melengkapi serta mengupload data kedalam Silon.
"Kan ada dua bacaleg dan yang satu memang tidak dapat diakomodir. Kedua belah pihak sudah menyepakati serta sudah tertuang dalam berita acara dan keputusannya sudah kami bacakan pada mediasi. Jadi dari 2 yang di TMS kan maka mereka sepakati antara pemohon dan termohon 1 diakomodir dan 1 tidak dapat diakomodir," ujar Hairil selaku Koordiv SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data, dan Informasi.
Ia menjelaskan, satu bacaleg lainnya tidak dapat diakomodir sebab permintaan dari pemohon untuk mengganti caleg dari PPP tersebut.
"Satu tidak diakomodir karena salah satu yang diperhatikan dalam keputusan mediasi ini tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, sebab salah satu calegnya itu mengganti dan tidak ada ruang untuk mengganti setelah pengumum DCS," tuturnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.