Kanwil Kemenkumham Sulteng
Kemenkumham Sulteng Resmikan Layanan Penerbitan Apostille
Menurut Budi Argap Situngkir, proses penerbitan Apostille berkisar sampai 3 hari.
Laporan Wartawan TribunPalu. Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng), Budi Argap Situngkir meresmikan layanan Apostille.
Peresmian layanan Apostille berlangsung di Hotel Sultan Raja, Jl Abdurrahman Saleh, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kamis (24/8/2023).
Kata Budi, layanan penerbitan Apostille memberikan kemudahan kepada warga maupun mahasiswa untuk aktivitas di luar negeri.
"Misalnya kalau dulu mahasiswa ini mau sekolah di luar negeri dia harus ke Ditjen AHU, terus ke Kementerian Luar Negeri dan di Kedutaan, itu semua membutuhkan waktu yang cukup lama," ucapnya.
Baca juga: Apa itu Apostille? Simak Penjelasan Fathusalih Ensy dari Dirjen Administrasi Hukum Kemenkumham RI
Menurut Budi Argap Situngkir, proses penerbitan Apostille berkisar sampai 3 hari.
Jika belum juga terbit, pemohon langsung diminta langsung berkonsultasi di Kanwil Kemenkumham setempat.
"Biaya yang dikenakan dalam penerbitan Apostille ini sebesar Rp 150 ribu per dokumen," ujarnya.
Dia menambahkan, layanan penerbitan Apostille ini adalah upaya pemerintah untuk memajukan Indonesia.
(*)
Berganti Nahkoda, Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Pisah Sambut Kakanwil Baru |
![]() |
---|
Hermansyah Siregar Bergeser, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Dijabat Rakhmat Renaldy |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Media Gathering Temu Wartawan Kota Palu |
![]() |
---|
LPKA Palu Rujuk Anak Binaan ke RSUD Anutapura, Bukti Pelayanan Kesehatan Optimal Bagi Anak Binaan |
![]() |
---|
DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual, Barang Bukti Senilai Rp535 Juta Dimusnahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.