Kanwil Kemenkumham Sulteng

Kemenkumham Sulteng Resmikan Layanan Penerbitan Apostille

Menurut Budi Argap Situngkir, proses penerbitan Apostille berkisar sampai 3 hari.

|
Editor: mahyuddin
handover
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng), Budi Argap Situngkir meresmikan layanan Apostille. Peresmian layanan Apostille berlangsung di Hotel Sultan Raja, Jl Abdurrahman Saleh, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kamis (24/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu. Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng), Budi Argap Situngkir meresmikan layanan Apostille.

Peresmian layanan Apostille berlangsung di Hotel Sultan Raja, Jl Abdurrahman Saleh, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kamis (24/8/2023).

Kata Budi, layanan penerbitan Apostille memberikan kemudahan kepada warga maupun mahasiswa untuk aktivitas di luar negeri.

"Misalnya kalau dulu mahasiswa ini mau sekolah di luar negeri dia harus ke Ditjen AHU, terus ke Kementerian Luar Negeri dan di Kedutaan, itu semua membutuhkan waktu yang cukup lama," ucapnya.

Baca juga: Apa itu Apostille? Simak Penjelasan Fathusalih Ensy dari Dirjen Administrasi Hukum Kemenkumham RI

Menurut Budi Argap Situngkir, proses penerbitan Apostille berkisar sampai 3 hari.

Jika belum juga terbit, pemohon langsung diminta langsung berkonsultasi di Kanwil Kemenkumham setempat.

"Biaya yang dikenakan dalam penerbitan Apostille ini sebesar Rp 150 ribu per dokumen," ujarnya.

Dia menambahkan, layanan penerbitan Apostille ini adalah upaya pemerintah untuk memajukan Indonesia.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved