Korupsi di Untad

Penyidik Kejati Sulteng Sita Aset Bangunan Terkait Dugaan Korupsi IPCC Untad Pekan Depan

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam waktu dekat ini akan menyita beberapa aset dari para saksi yang diduga terlibat dal

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA AMOREKA
Untad 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam waktu dekat ini akan menyita beberapa aset dari para saksi yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi IPCC Universitas Tadulako.

Hal itu diungkapkan Plh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay kepada TribunPalu melalui pesan whatsapp, Sabtu (26/8/2023).

"Rencananya, karna sudah diajukan izin penyitaan, setelah keluar baru kita pasang plang penyitaannya, semoga Senin atau Selasa sudah keluar izinnya," ucapnya.

Baca juga: Kejati Sulteng Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IPCC Untad

Kata Haris, adapun aset yang nantinya akan disita itu berupa satu unit ruko di Jl Ki Hajar Dewantoro dengan nilai bangunan Rp 1.6 Milliar dan sebuah BTN area Lasoani bernilai Rp 500 juta.

Menurut Haris, sejumlah aset itu akan dijadikan sebagai jaminan untuk mengganti kerugian negara.

"Bangunan itu sekarang masih sertifikatnya yang disita," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk perangkat elektronik seperti TV dan Handphone sebagian masih dalam proses identifikasi.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali melakukan penyitaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dilingkup Universitas Tadulako.

Penyitaan itu bukan berupa berkas, melainkan belasan Gadget yang diduga ada hubungannya dengan kasus dugaan korupsi International Publication and Collaborative Center (IPCC).

Hal itu dibenarkan juga oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Kejati Sulteng, Reza Hidayat saat dikonfirmasi TribunPalu melalui pesan whatsapp, Kamis (24/8/2023).

Menurutnya, penyitaan itu dilakukan atas surat perintah bernomor : Print-42/P.2.5/Fd.1/07/2023 tertanggal 24 Juli 2023.

Adapun dalam proses penyitaan itu, pihak penyidik kejati sulteng telah mengamankan 4 unit MacBook Air, 4 unit iPad Pro 11, 4 unit Ipad Magic Keyboard Apple, 1 unit MacBook Air 13 inchi dan 1 unit HP Apple Iphone 12 Pro Max 256 GB Gold.

Kata Reza, dari sejumlah Gadget itu, ada beberapa yang disita dari mantan rektor berinisial BC dan mantan staf IPCC berinisial RH.

"Mantan rektor berinisial sudah mengembalikan ke Untad, kita sita dari pihak Untad, ada juga yang kita sita dari mantan staf IPCC," tuturnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved