Korupsi di Untad
Penyidik Kejati Sulteng Sita Aset Bangunan Terkait Dugaan Korupsi IPCC Untad Pekan Depan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam waktu dekat ini akan menyita beberapa aset dari para saksi yang diduga terlibat dal
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam waktu dekat ini akan menyita beberapa aset dari para saksi yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi IPCC Universitas Tadulako.
Hal itu diungkapkan Plh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay kepada TribunPalu melalui pesan whatsapp, Sabtu (26/8/2023).
"Rencananya, karna sudah diajukan izin penyitaan, setelah keluar baru kita pasang plang penyitaannya, semoga Senin atau Selasa sudah keluar izinnya," ucapnya.
Baca juga: Kejati Sulteng Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IPCC Untad
Kata Haris, adapun aset yang nantinya akan disita itu berupa satu unit ruko di Jl Ki Hajar Dewantoro dengan nilai bangunan Rp 1.6 Milliar dan sebuah BTN area Lasoani bernilai Rp 500 juta.
Menurut Haris, sejumlah aset itu akan dijadikan sebagai jaminan untuk mengganti kerugian negara.
"Bangunan itu sekarang masih sertifikatnya yang disita," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk perangkat elektronik seperti TV dan Handphone sebagian masih dalam proses identifikasi.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali melakukan penyitaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dilingkup Universitas Tadulako.
Penyitaan itu bukan berupa berkas, melainkan belasan Gadget yang diduga ada hubungannya dengan kasus dugaan korupsi International Publication and Collaborative Center (IPCC).
Hal itu dibenarkan juga oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Kejati Sulteng, Reza Hidayat saat dikonfirmasi TribunPalu melalui pesan whatsapp, Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, penyitaan itu dilakukan atas surat perintah bernomor : Print-42/P.2.5/Fd.1/07/2023 tertanggal 24 Juli 2023.
Adapun dalam proses penyitaan itu, pihak penyidik kejati sulteng telah mengamankan 4 unit MacBook Air, 4 unit iPad Pro 11, 4 unit Ipad Magic Keyboard Apple, 1 unit MacBook Air 13 inchi dan 1 unit HP Apple Iphone 12 Pro Max 256 GB Gold.
Kata Reza, dari sejumlah Gadget itu, ada beberapa yang disita dari mantan rektor berinisial BC dan mantan staf IPCC berinisial RH.
"Mantan rektor berinisial sudah mengembalikan ke Untad, kita sita dari pihak Untad, ada juga yang kita sita dari mantan staf IPCC," tuturnya.
Kejati Sulteng Sita Rp3 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium FK Untad |
![]() |
---|
Mantan Rektor Untad Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp4,7 Miliar |
![]() |
---|
Alumni Duga Ada Oknum Pejabat Untad Lain Terlibat Dugaan Korupsi Mantan Rektor |
![]() |
---|
Mantan Rektor Untad Jadi Tahanan Kejati Sulteng, Akademisi: Peringatan Bagi Pejabat |
![]() |
---|
Karutan Palu Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Mantan Rektor Untad yang Terlibat Korupsi IPCC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.