Korupsi di Untad

Penyidik Kejati Sulteng Sita Aset Bangunan Terkait Dugaan Korupsi IPCC Untad Pekan Depan

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam waktu dekat ini akan menyita beberapa aset dari para saksi yang diduga terlibat dal

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA AMOREKA
Untad 

Dia menambahkan, untuk saat ini masih ada 2 orang staf berinisial TB dan AM belum mengembalikan gadget yang diduga dibeli dari uang IPCC.

"TB ini pengelola IPCC, kalau AM pernah menjabat KTU di Fakultas Pertanian Untad," jelasnya.

Sedangkan, mencuatnya kasus dugaan korupsi ini bermula saat Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad yang melaporkan potensi kerugian negara menyusul temuan Dewan Pengawas (Dewas) atas pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 10.284.835.000.

Jumlah ini merupakan gabungan dari rekapitulasi alokasi dana dan biaya operasional pada lembaga yang tidak terdaftar dalam Organisasi Tata Kelola (OTK) Untad sejak 2018 hingga 2020.

Kemudian, LHP-LK BPK RI 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaporkan kerugian negara Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Bahkan, ada juga temuan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved