DPRD Sigi

Persidangan Ketiga 2022-2023 DPRD Sigi Berakhir: 14 Kali Paripurna, Berikut Daftar Pembahasannya

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Waket II Endang Herdiyanti.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Sigi menggelar paripurna terkait penutupan masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023 dan penutupan tahun sidang 2022-2023. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Sigi menggelar paripurna terkait penutupan masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023 dan penutupan tahun sidang 2022-2023.

Paripurna itu juga dilanjutkan dengan pembukaan tahun sidang 2023-2024 sekaligus pembukaan masa persidangan pertama tahun sidang 2023-2024.

Paripurna itu berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (31/8/2023).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Waket II Endang Herdiyanti.

Sementara Pemerintah Kabupaten Sigi diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Tony W Ponulele.

Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan, seluruh proses kegiatan masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023 berlangsung selama lebih kurang 91 hari kerja, dimulai dari pembukaan masa persidangan pada hari Senin17 April 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Nama Calon Penjabat Bupati Morowali dan Parigi Moutong Mencuat, Ada dari Kemendes

Selama masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023 membahas antara lain Penetapan Rancangan Keputusan DPRD tentang rekomendasi atas LKPJ Bupati Sigi tahun 2022, Penetapan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Ranperda Kabupaten Sigi tentang Desa, Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Sigi nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026.

Selain itu, ada pula Penetapan perda Kabupaten Sigi tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, Penandatanganan KUA/PPAS tahun anggaran 2024 dan Penandatanganan KUA/PPAS Perubahan 2023.

Pelaksanaan reses masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023, Pembentukan Pansus II dan penetapan Banggar membahas Ranperda Kabupaten Sigi tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2023.

"Rapat paripurna sebanyak 14 kali, Rapat Badan Musyawarah 2 kali, Rapat komisi I sebanyak 2 kali, Komisi II sebanyak 4 kali dan Komisi III sebanyak tidak ada," kata Moh Rizal Intjenae, Kamis (31/8/2023).

Legislator Golkar itu menyebutkan, untuk Rapat Bapemperda hanya 1 kali, Badan Kehormatan tidak ada, Rapat Banggar 4 kali dan Pembentukan Panitia khusus sebanyak 2 kali.

"Hasil kegiatan seperti Peraturan Daerah sebanyak 3 Peraturan Daerah, 11 Keputusan DPRD, dan 4 Keputusan Pimpinan DPRD," ujar Ketua DPRD Sigi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kantin Kantor Dinas Dukcapil Banggai Ludes Terbakar

Kata Rizal Intjenae, masih ada kegiatan yang berlanjut sampai pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023 yaitu lanjutan pansus II membahas 2 buah Ranperda dan lanjutan kegiatan Banggar yang membahas Ranperda Kabupaten Sigi tentang APBD Perubahan Tahun anggaran 2023.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved