DPRD Sigi

Digeser dari Banggar DPRD Sigi, Torki Sebut Pengurus Nasdem Tak Pahami Mekanisme Rotasi AKD

Nasdem Sigi seharusnya mempelajari apa yang menjadi ketentuan dan Tata tertib dari DPRD Sigi. 

Editor: mahyuddin
handover
Anggota DPRD Sigi dari Fraksi Nasdem Torki Ibrahim Turra mempertanyakan keputusan Nasdem terkait pengusulan rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Anggota DPRD Sigi dari Fraksi Nasdem Torki Ibrahim Turra mempertanyakan keputusan Nasdem terkait pengusulan rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD). 

Pasalnya, Surat pengusulan rotasi Alat Kelengkapan Dewan di DPRD Sigi bertentangan dengan tata tertib.

Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 82 ayat 5 Peraturan Tata Tertib DPRD Sigi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Sigi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.

Dalam Tata Tertib itu menyatakan, perpindahan anggota DPRD dalam Badan Musyawarah ke Alat Kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Musyawarah paling singkat dua tahun enam bulan berdasarkan usul fraksi. 

Diketahui dua anggota Fraksi Partai Nasdem dirotasi dalam AKD DPRD Sigi periode 2019-2024 yakni Torki Ibrahim Turra dan Maklon.

Baca juga: Fraksi Partai Nasdem Rotasi 2 Anleg di AKD, Maklon Jabat Posisi Banggar dan Bamus DPRD Sigi

Informasi dihimpun TribunPalu.com, Partai Nasdem Kabupaten Sigi dalam surat pengusulan rotasi pertama tanggal 19 Agustus 2023 adalah perpindahan Torki Ibrahim Turra dari Banggar ke Bamus dan Maklon dari Bamus ke Banggar.

Namun pengusulan itu tidak dapat dilakukan sebab Maklon pada Badan Musyawarah belum sampai 2 tahun 6 bulan menjabat.

Selanjutnya DPD Partai Nasdem kembali melayangkan surat tertanggal 29 Agustus 2023 untuk usulan rotasi dengan formasi Torki Ibrahim Turra dari Banggar ke Badan Kehormatan.

Sementara Maklon dari Badan Kehormatan ke Banggar dengan tetap menjalankan fungsinya di Bamus DPRD Sigi

Rotasi itu pun disetujui DPRD Sigi melalui Rapat Paripurna pada tanggal 11 September 2023.

Anggota DPRD Sigi Torki Ibrahim Turra menanggapi surat DPD Nasdem Sigi untuk mengeser dirinya dari Banggar ke Badan Kehormatan seharusnya belum dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan tata tertib DPRD Sigi

"Iya benar Ada lagi surat kedua dari Partai. Surat pertama mengeser saya ke Badan Musyawarah dan Surat kedua mengeser saya ke Badan Kehormatan. Saya hanya berpedoman pada SK saya di Banggar, Berdasarkan Tata tertib di DPRD Sigi sangat jelas pada SK Banggar di diktum keempat menyatakan bahwa paling singkat 1 tahun baru bisa digeser ke alat kelengkapan lainnya, " ujar Torki Ibrahim Turra kepada TribunPalu.com, Kamis (14/9/2023).

Mantan Waket II DPRD Sigi itu menuturkan, Nasdem Sigi seharusnya mempelajari apa yang menjadi ketentuan dan Tata tertib dari DPRD Sigi

"Betul-betul gagal paham, SK saya di Banggar itu paling singkat 1 tahun baru bisa dirotasi. Seharusnya Surat kedua juga tidak bisa dipenuhi permintaan Partai," kata Anleg Dapil Palolo-Nokilalaki tersebut.

Baca juga: Nasdem Geser Torki Ibrahim Tura dari Banggar DPRD Sigi

Ia bahkan mengingatkan Nasdem Sigi untuk memahami dan membaca aturan DPRD Sigi dalam hal rotasi Alat Kelengkapan Dewan. 

"Pada diktum keempat dijelaskan Nanti 1 tahun paling cepat baru saya bisa digeser ke alat kelengkapan lainnya," jelas Torki. 

Torki menyatakan kesiapan dirinya digeser atau dipindahkan dari Banggar ke alat kelengkapan dewan lainnya jika memenuhi syarat.

"Atau tunggu saja umur SK Banggar dulu 1 tahun, berarti nanti tahun depan bulan Februari tanggal 20 baru terpenuhi syarat pergeseran," ujar Anleg DPRD Sigi Torki.

Ia mengingatkan Ketua dan Sekretaris DPD Nasdem Sigi untuk memahami mekanisme dan aturan untuk melakukan pengusulan rotasi di Alat Kelengkapan Dewan. 

"Ketua dan Sekretaris Partai Nasdem Sigi diminta untuk paham namanya Tatib DPRD agar tidak gagal paham," tuturnya. 

Sementara Sekretaris DPD Partai Nasdem Sigi Rudi Asiko mengatakan, anggota DPRD Sigi Maklon memegang dua jabatan di Alat Kelengkapan Dewan alias AKD di DPRD Sigi periode 2019-2024.

"Iya dua. Awalnya Fraksi Partai Nasdem DPRD Sigi mengusulkan ke DPD Partai Nasdem untuk merotasi anggotanya, Pertama merotasi Maklon dari Bamus ke Banggar, kemudian Torki Ibrahim Turra dari Banggar ke Bamus. Tapi setelah dicek berdasarkan Tatib DPRD Sigi Maklon belum bisa pindah karena terbentur oleh tata tertib yaitu harus 2,5 tahun," ujar Rudi Asiko.

Kata Rudi, Pimpinan DPRD Sigi Moh Rizal Injtenae menyurati DPD Partai Nasdem bahwa rotasi pertama tidak dapat dilakukan karena berbenturan dengan Tatib DPRD Sigi.

"Oleh karena itu atas dasar surat pertama dijawab oleh Pimpinan DPRD Sigi maka DPD Nasdem Sigi mengajukan kembali maka rotasinya bukan lagi dari Bamus ke Banggar Pak Maklon tapi dari Badan Kehormatan ke Banggar. Jadi Pak Maklon tetap di Bamus sementara Pak Torki kan sementara sudah memenuhi syarat untuk dipindahkan dari Banggar ke Badan Kehormatan," jelas Sekretaris DPD Nasdem Sigi.

Baca juga: Pindah Partai, Eks Elite Nasdem Sulteng Ungkap Perlakuan Partai ke Kader

Menurut Rudi Asiko, alasan rotasi anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Sigi unttuk penyegaran bagi semua anleg Nasdem di DPRD Sigi.

"Alasan dirotasi adalah proses penyegaran dan pembelajaran bagi semua anggota fraksi untuk bisa memahami dan berfungsi sebagai wakil rakyat jadi tidak satu bidang saja, Jadi tidak ada faktor lain dan murni untuk penyegaran," sebut Rudi Asiko.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved