DPRD Sigi

Sekretaris Nasdem Sigi Sebut Rotasi Legislator Torki di Banggar DPRD Penuhi Mekanisme

Diketahui Partai Nasdem  Sigi saat mengusulkan rotasi Torki dan Maklon tanggal 19 Agustus 2023.

Editor: mahyuddin
SALAM/TRIBUNPALU.COM
Sekretaris DPD Nasdem Sigi Rudi Asiko 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Sigi menanggapi santai pernyataan Anggota DPRD Sigi Torki Ibrahim Turra. yang menyebut pengurus Nasdem gagal paham.

Sekretaris DPD Nasdem Sigi Rudi Asiko mengatakan, pengusulan untuk rotasi alat kelengkapan dewan sudah sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Sigi.

"Semua sudah sesuai Tatib DPRD Sigi," kata Sekretaris Nasdem Sigi Rudi Asiko kepada TribunPalu.com, Kamis (14/9/2023).

Alasan rotasi Torki Ibrahim Turra dari Banggar ke Badan Kehormatan karena masa jabatan Torki di Banggar sudah mencapai 2 tahun 6 bulan.

"Kami mengusulkan rotasi karena memang Torki Ibrahim Turra sudah menenuhi syarat untuk digeser ke alat kelengkapan dewan lainnya sebab Torki sejak duduk DPRD sudah menjadi anggota Banggar sampai tanggal 11 September 2023. Maka jika dihitung dari situ maka Torki sudah layak dirotasi ke Badan Kehormatan, " ujar Rudi Asiko. 

Baca juga: Digeser dari Banggar DPRD Sigi, Torki Sebut Pengurus Nasdem Tak Pahami Mekanisme Rotasi AKD

Sekretaris Nasdem Sigi itu menyebutkan, hanya rotasi anggota DPRD Maklon yang tidak dapat digeser karena masa jabatannya di Badan Musyawarah belum sampai 2 tahun 6 bulan.

"Kalau untuk Maklon memang tidak bisa dirotasi dari Bamus karena masa jabatannya belum memenuhi syarat," tutur Rudi Asiko. 

Diketahui Partai Nasdem  Sigi saat mengusulkan rotasi Torki dan Maklon tanggal 19 Agustus 2023.

Torki Ibrahim Turra digeser dari Banggar ke Bamus dan Maklon dari Bamus ke Banggar.

Namun pengusulan itu tidak dapat dilakukan sebab Maklon pada Badan Musyawarah belum sampai 2 tahun 6 bulan menjabat.

Penolakan rotasi itu berdasarkan ketentuan pasal 82 ayat 5 Peraturan Tata Tertib DPRD Sigi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD  Sigi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.

Baca juga: Fraksi Partai Nasdem Rotasi 2 Anleg di AKD, Maklon Jabat Posisi Banggar dan Bamus DPRD Sigi

Aturan itu menyatakan bahwa Perpindahan Anggota DPRD dalam Badan Musyawarah ke Alat Kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Musyawarah paling singkat 2 tahun 6 bulan berdasarkan usul fraksi. 

Akibatnya, pengusulan rotasi Maklon pada Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi belum memenuhi ketentuan.

Sehingga berdasarkan ketentuan yang berlaku usul Rotasi Anggota Fraksi Partai Nasdem pada AKD DPRD Sigi tidak dapat ditetapkan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved