DPRD Sigi
Digeser dari Banggar DPRD Sigi, Torki Sebut Pengurus Nasdem Tak Pahami Mekanisme Rotasi AKD
Nasdem Sigi seharusnya mempelajari apa yang menjadi ketentuan dan Tata tertib dari DPRD Sigi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Anggota DPRD Sigi dari Fraksi Nasdem Torki Ibrahim Turra mempertanyakan keputusan Nasdem terkait pengusulan rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Pasalnya, Surat pengusulan rotasi Alat Kelengkapan Dewan di DPRD Sigi bertentangan dengan tata tertib.
Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 82 ayat 5 Peraturan Tata Tertib DPRD Sigi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Sigi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.
Dalam Tata Tertib itu menyatakan, perpindahan anggota DPRD dalam Badan Musyawarah ke Alat Kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Musyawarah paling singkat dua tahun enam bulan berdasarkan usul fraksi.
Diketahui dua anggota Fraksi Partai Nasdem dirotasi dalam AKD DPRD Sigi periode 2019-2024 yakni Torki Ibrahim Turra dan Maklon.
Baca juga: Fraksi Partai Nasdem Rotasi 2 Anleg di AKD, Maklon Jabat Posisi Banggar dan Bamus DPRD Sigi
Informasi dihimpun TribunPalu.com, Partai Nasdem Kabupaten Sigi dalam surat pengusulan rotasi pertama tanggal 19 Agustus 2023 adalah perpindahan Torki Ibrahim Turra dari Banggar ke Bamus dan Maklon dari Bamus ke Banggar.
Namun pengusulan itu tidak dapat dilakukan sebab Maklon pada Badan Musyawarah belum sampai 2 tahun 6 bulan menjabat.
Selanjutnya DPD Partai Nasdem kembali melayangkan surat tertanggal 29 Agustus 2023 untuk usulan rotasi dengan formasi Torki Ibrahim Turra dari Banggar ke Badan Kehormatan.
Sementara Maklon dari Badan Kehormatan ke Banggar dengan tetap menjalankan fungsinya di Bamus DPRD Sigi.
Rotasi itu pun disetujui DPRD Sigi melalui Rapat Paripurna pada tanggal 11 September 2023.
Anggota DPRD Sigi Torki Ibrahim Turra menanggapi surat DPD Nasdem Sigi untuk mengeser dirinya dari Banggar ke Badan Kehormatan seharusnya belum dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan tata tertib DPRD Sigi.
"Iya benar Ada lagi surat kedua dari Partai. Surat pertama mengeser saya ke Badan Musyawarah dan Surat kedua mengeser saya ke Badan Kehormatan. Saya hanya berpedoman pada SK saya di Banggar, Berdasarkan Tata tertib di DPRD Sigi sangat jelas pada SK Banggar di diktum keempat menyatakan bahwa paling singkat 1 tahun baru bisa digeser ke alat kelengkapan lainnya, " ujar Torki Ibrahim Turra kepada TribunPalu.com, Kamis (14/9/2023).
Mantan Waket II DPRD Sigi itu menuturkan, Nasdem Sigi seharusnya mempelajari apa yang menjadi ketentuan dan Tata tertib dari DPRD Sigi.
"Betul-betul gagal paham, SK saya di Banggar itu paling singkat 1 tahun baru bisa dirotasi. Seharusnya Surat kedua juga tidak bisa dipenuhi permintaan Partai," kata Anleg Dapil Palolo-Nokilalaki tersebut.
Baca juga: Nasdem Geser Torki Ibrahim Tura dari Banggar DPRD Sigi
Ketua Komisi I DPRD Sigi Soroti Kekosongan Obat di RS dan Puskesmas |
![]() |
---|
DPRD Sigi Gelar RDP Bahas Dugaan Penolakan Pasien di RSUD Tora Belo |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Beri Catatan Substansi Ranperda Pinjaman Daerah |
![]() |
---|
Enam Fraksi DPRD Sigi Setujui Tiga Ranperda, Pemda Diwakili Staf Ahli Noviani T Koruwu |
![]() |
---|
Dukung Raperda Pinjaman Daerah, Fraksi PBB Ingatkan Pemda Soal Transparansi dan Akuntabilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.