DPRD Sigi

Pemkab Tak Anggarkan Kembali Pembangunan Kantor DPRD Sigi Tahun 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Kabupaten Sigi belum menganggarkan kembali pembangunan Kantor DPRD Sigi pada tahun 2024.

TribunPalu.com/Moh Salam
Pemerintah Kabupaten Sigi belum menganggarkan kembali pembangunan Kantor DPRD Sigi pada tahun 2024. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi belum menganggarkan kembali pembangunan Kantor DPRD Sigi.

Hal itu diutarakan Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi saat Paripurna terkait Jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Pengajuan Ranperda Kabupaten Sigi tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

Samuel Yansen Pongi mengatakan untuk perencanaan dan penganggaran Kantor DPRD Sigi belum dapat dilakukan pada tahun 2024.

"Terkait perencanaan dan penganggaran kantor DPRD Kabupaten Sigi untuk tahun 2024 belum dianggarkan karena pemerintah daerah masih fokus pada penganggaran Pilkada tahun 2024 dan insyaAllah akan dimasukan dalam perencanaan tahun 2025," ujar Wabup Sigi Samuel Yansen Pongi, Jumat (22/9/2023).

Untuk Jalan ruas Boladangko-Banggaiba sampai saat ini surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tentang ruas jalan yang baru belum keluar.

Baca juga: DPRD-Pemkab Sigi Sepakati Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023, Pendapatan Naik 5 Persen

"Sehingga jika berdasarkan surat keputusan tahun 2017 ruas jalan Boladangko-Banggaiba masih menjadi kewenangan Kabupaten Sigi," kata Samuel.

Kata Samuel, untuk alokasi anggaran fungsi pendidikan berdasarkan komponen perhitungan sesuai Permendagri nomor 84 tahun 2022 sudah mencapai 27,68 persen.

"Sedangkan untuk alokasi fungsi kesehatan sebesar Rp 20,22 persen," tutur Samuel Yansen Pongi.

Baca juga: 2 Siswa SMKN 3 Palu Sabet Juara Pertama di SMK Skill Kontes 2023, Kategori The Practice

Diketahui Paripurna terkait Jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Pengajuan Ranperda Kabupaten Sigi tentang APBD Tahun Anggaran 2024 di ruang Sidang utama DPRD, Desa Kotarindau Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah, Kamis (21/9/2023).

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Injtenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Waket II Endang Herdianti.

Pemerintah Kabupaten Sigi diwakili oleh Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved