Pemilu 2024 Sulteng

KPU Sulteng Jelaskan 9 Metode Kampanye pada Pemilu 2024

KPU Sulteng paparkan sejumlah ketentuan Tahapan Kampanye Pemilu berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023.

Penulis: Fadhila Amalia |
TRIBUNPALU.COM/ FADHILA
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sulteng Nisbah paparkan sejumlah ketentuan Tahapan Kampanye Pemilu berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum alias KPU Sulteng paparkan sejumlah ketentuan Tahapan Kampanye Pemilu berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sulteng Nisbah menuturkan pelaksanaan kampanye KPU Sulteng akan menggunakan Sistem Informasi Kampanye yang akan menjadi media sistem dan sarana sharing yang digunakan peserta pemilu.

"Pembahasan kita hari ini tentang Kampanye, saya tidak mengolaborasi dana kampanye," kata Nisbah saat Sosialisasi Publikasi dan Partisipatif Pengawas Tahapan Kampanye Pemilu Tahun Serentak Tahun 2024 di Swiss-belhotel Palu, Jl Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (23/9/2023).

Kata Nisbah, dengan adanya putusan MK perubahan pelaksanaan kampanye memperkuat dasar KPU dalam mengelola kampanye.

Ia menjelaskan secara singkat terkait Tahapan Kampanye Pemilu yang terlampir dalam PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca juga: Bawaslu Sulteng Sebut Baliho Caleg dan Parpol Bukan APK, Masa Kampanye Mulai 28 November 2023

"Yang dimana dalam kampanye Putaran kedua dilaksanakan pada 2-22 Juni 2024 sedangkan masa tenang 11-13 Februari 2024," ujar Anggota KPU Sulteng Nisbah.

Menurutnya, terkait metode kampanye pertemuan terbatas yang diatur dalam pasal 1 PKPU 15 Tahun 2024 pasal 29, 30 yang mengatur tentang pertemuan tatap muka.

Baca juga: 3 Kabupaten di Sulteng Masuk Rawan Netralitas ASN, Tertinggi Poso dan Tolitoli

Nisbah mengatakan perubahan PKPU terkait kampanye akan dilaksanakan 10-16 Oktober 2024.

"Perubahannya dilaksanakan selama 1 minggu, jadi karena potensi perubahan itu maka akan ada draf rancangan perubahan yang sudah disusun sejauh ini oleh KPU terkait perubahan PKPU 15 tentang kampanye," tuturnya.

Diketahui Metode Kampanye berdasarkan pasal 26 PKPU nomor 15 tahun 2023 antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media cetak media elektronik dan media dalam jaringan, rapat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved